PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal ini sebagai langkah strategis dalam melindungi lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Alman P Pakpahan menegaskan, Raperda ini harus disusun berdasarkan kebutuhan spesifik Kota Palangka Raya dan mencerminkan kepentingan masyarakat.
Ia berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang kerap menyebabkan bencana asap serta dampak negatif lainnya.
“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. Ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” ujar Alman, beberapa waktu silam.
Menurutnya, bencana Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan kehidupan sosial.
Oleh karena itu, penyusunan Raperda ini menjadi langkah konkret untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, sehingga bencana asap yang kerap terjadi saat musim kemarau dapat diminimalkan.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Pemko Palangka Raya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Selain regulasi yang diperkuat, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci utama dalam menangani permasalahan Karhutla secara efektif. (ham/ans)