Rabu, Mei 15, 2024
32.8 C
Palangkaraya

Pelibatan MPA Perlu Dimaksimalkan

PALANGKARAYA-Pelibatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa desa dalam pencegahan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) perlu dimaksimalkan. Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing kepada media, Senin (12/6).

“Pelibatan MPA perlu dimaksimalkan supaya kasus Karhutla tidak terjadi. Kalau terjadi memang yang namanya api sulit dipadamkan. Bagaimana agar mengupayakan agar tidak terjadi. Daripada memadamkanlebih baik mencegah,” ujarnya.

Menurutnya, jika mengharapkan lembaga yang dibentuk di Kabupaten dan Provinsi, maka tak langsung operasional. Namun demikian, MPA bagi Duwel menjadi yang pertama menangani jika ada Karhutla.

Terkait pembukaan lahan dengan membakar, sebut Legislator dari fraksi PDI-P sudah ada perdanya yang mengatur. Dalam Perda tersebut, sebut Duwel yakni tidak boleh membakar boleh lahan gambut, membakar dengan izin dan ada kewajiban untuk menyiapkan sekat bakar serta menyiapkan kelompok yang menjaga pada saat pembakaran.

Baca Juga :  Jaga Stok Kebutuhan Pokok

“Kalau-kalau itu (Perda) betu-betul diterapkan lahan gambut tidak boleh sama sekali dibuka untuk lahan perkebunan dan sebagainya saya kira tinggal menghormati saja. Kalau tidak menghormati itu ada sanksinya, yang sanksinya banyak manut ke Undang-Undang. Kita tidak mengatur sendiri, tetapi kepada undang-undang yang sanksinya agak berat,” tandasnya. (Irj/ans)

PALANGKARAYA-Pelibatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa desa dalam pencegahan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) perlu dimaksimalkan. Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing kepada media, Senin (12/6).

“Pelibatan MPA perlu dimaksimalkan supaya kasus Karhutla tidak terjadi. Kalau terjadi memang yang namanya api sulit dipadamkan. Bagaimana agar mengupayakan agar tidak terjadi. Daripada memadamkanlebih baik mencegah,” ujarnya.

Menurutnya, jika mengharapkan lembaga yang dibentuk di Kabupaten dan Provinsi, maka tak langsung operasional. Namun demikian, MPA bagi Duwel menjadi yang pertama menangani jika ada Karhutla.

Terkait pembukaan lahan dengan membakar, sebut Legislator dari fraksi PDI-P sudah ada perdanya yang mengatur. Dalam Perda tersebut, sebut Duwel yakni tidak boleh membakar boleh lahan gambut, membakar dengan izin dan ada kewajiban untuk menyiapkan sekat bakar serta menyiapkan kelompok yang menjaga pada saat pembakaran.

Baca Juga :  Jaga Stok Kebutuhan Pokok

“Kalau-kalau itu (Perda) betu-betul diterapkan lahan gambut tidak boleh sama sekali dibuka untuk lahan perkebunan dan sebagainya saya kira tinggal menghormati saja. Kalau tidak menghormati itu ada sanksinya, yang sanksinya banyak manut ke Undang-Undang. Kita tidak mengatur sendiri, tetapi kepada undang-undang yang sanksinya agak berat,” tandasnya. (Irj/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/