Bagi ASN dengan Gejala Demam, Batuk dan Pilek
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan surat nomor 215/P2P/VII/2022 tentang ASN dengan keluhan demam, batuk dan pilek, pada tanggal (19/7).
Adapun isi dari surat tersebut adalah meminta seluruh ASN di lingkup Kalteng mematuhi protokol kesehatan. Melarang ASN gejala demam, batuk, pilek untuk masuk kantor dan mempersilahkan karyawan bergejala untuk Work From Home (WFH).
Terkait hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan pihaknya sudah sejak lama menerapkan hal tersebut. Dimana apabila ada ASN dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang sakit dan bergejala demam, batuk, pilek, maka disuruh untuk jangan dulu ke kantor dan mempersilahkan untuk WFH. Apabila bergejala ringan dan masih bisa beraktivitas bekerja, dan untuk memang gejala berat disarankan untuk izin sakit.
“Baik yang gejala ringan maupun berat demam, batuk, pilek kami WFH kan sampai gejalanya hilang dan juga kami minta untuk segera melakukan swab antigen untuk memastikan apakah itu demam biasa atau Covid – 19,” ungkapnya kemarin.
Penerapan WFH ini tentunya selain ASN tetap bekerja sama menjalankan roda pemerintahan, juga untuk mencegah terjadinya penularan penyakit terutama batuk dan pilek yang bisa menyebar dengan cepat.
“Intinya kalau mengalami gejala tersebut segera screening, berobat dan istirahat yang cukup, selain itu tetap terapkan Prokes saat berinteraksi dengan keluarga di rumah agar tidak menular kepada yang lain,” tegasnya. (ahm/ans/ko)