Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Jam Buka Tempat Hiburan Dievaluasi Selama Ramadan

PALANGKA RAYA-Selain membuka secara resmi Pawai menyambut bulan Suci Ramadan, Wali Kota Palangka Raya juga mengimbau kepada aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama ibadah puasa berlangsung bersamaan dengan surat edaran yang akan diberlakukan untuk jam buka hiburan malam di Kota Palangka Raya. Namun ada beberapa revisi yang dilakukan wali kota, mengingat terlalu berat atau terlalu lama tutupnya namun tidak merubah makna dari bulan Ramadan.

“Nanti akan ada Surat Edaran mengenai jam buka pelaku usaha Hiburan malam, namun ada beberapa revisi karena menurut saya terlalu berat, contohnya Tempat Hiburan Malam (THM) tidak boleh, namun ada pengecualian, seperti Tempat karaoke keluarga dan tidak menjual minuman beralkohol boleh buka dan hal ini perlu dipahami karena itu juga ada izinnya, maka dari itu saya tidak ingin menutup usaha itu, tetapi tidak mengurangi makna bulan Ramadan itu sendiri,” tegas Fairid Naparin, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga :  Wali Kota Tetapkan Siaga Darurat Bencana Banjir

Selain itu, Fairid minta warga juga jaga keharmonisan. Di sisi lain ekonomi mikro selama bulan Ramadan juga menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dengan membuat kebijakan semaksimal mungkin untuk mendorong UMKM di Kota Palangka Raya. Fairid berharap di bulan suci ini para pelaku UMKM juga mendapat rezeki yang melimpah.

“Pemko selalu mendorong UMKM mendapat tempat dan mendorong dengan kebijakan yang pro kepada pedagang kecil, namun bila diperbolehkan berjualan dan lainnya supaya memperhatikan kebersihan sekitar, silahkan berdagang, tapi harus jaga lingkungan agar bersih dari sampah ini saja pesan saya agar bisa diperhatikan bersama,” imbaunya. (ena/ans)

PALANGKA RAYA-Selain membuka secara resmi Pawai menyambut bulan Suci Ramadan, Wali Kota Palangka Raya juga mengimbau kepada aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama ibadah puasa berlangsung bersamaan dengan surat edaran yang akan diberlakukan untuk jam buka hiburan malam di Kota Palangka Raya. Namun ada beberapa revisi yang dilakukan wali kota, mengingat terlalu berat atau terlalu lama tutupnya namun tidak merubah makna dari bulan Ramadan.

“Nanti akan ada Surat Edaran mengenai jam buka pelaku usaha Hiburan malam, namun ada beberapa revisi karena menurut saya terlalu berat, contohnya Tempat Hiburan Malam (THM) tidak boleh, namun ada pengecualian, seperti Tempat karaoke keluarga dan tidak menjual minuman beralkohol boleh buka dan hal ini perlu dipahami karena itu juga ada izinnya, maka dari itu saya tidak ingin menutup usaha itu, tetapi tidak mengurangi makna bulan Ramadan itu sendiri,” tegas Fairid Naparin, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga :  Wali Kota Tetapkan Siaga Darurat Bencana Banjir

Selain itu, Fairid minta warga juga jaga keharmonisan. Di sisi lain ekonomi mikro selama bulan Ramadan juga menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dengan membuat kebijakan semaksimal mungkin untuk mendorong UMKM di Kota Palangka Raya. Fairid berharap di bulan suci ini para pelaku UMKM juga mendapat rezeki yang melimpah.

“Pemko selalu mendorong UMKM mendapat tempat dan mendorong dengan kebijakan yang pro kepada pedagang kecil, namun bila diperbolehkan berjualan dan lainnya supaya memperhatikan kebersihan sekitar, silahkan berdagang, tapi harus jaga lingkungan agar bersih dari sampah ini saja pesan saya agar bisa diperhatikan bersama,” imbaunya. (ena/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/