Jumat, Mei 17, 2024
32.9 C
Palangkaraya

Wali Kota Tetapkan Siaga Darurat Bencana Banjir

PALANGKA RAYA – Melihat adanya empat kecamatan dan 13 kelurahan yang terdampak musibah bencana banjir tahunan akibat luapan Sungai Kahayan dan Sungai Rungan membuat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menetapkan status bencana alam.

“Setelah melihat secara langsung kondisi beberapa lokasi di Kota Palangka Raya yang terdampak banjir, saya menetapkan Kota Palangka Raya berstatus siaga darurat bencana banjir,” ucap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (14/9).

Dikatakan Fairid penetapan tersebut ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/245/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana banjir di wilayah Kota Palangka Raya.

Dengan adanya penetapan tersebut dirinya meminta instansi teknis untuk merencanakan penanganan siaga darurat bencana, mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga darurat bencana banjir di daerah masing – masing.

Baca Juga :  Ayo Gunakan Si Doi

Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengarahan sumber daya untuk penanganan siaga darurat bencana secara tepat, efisien, cepat dan efektif. Mempersiapkan sarana dan prasarana sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait siaga banjir.

Selain itu instansi teknis juga diminta untuk melaksanakan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga darurat bencana di Kota Palangka Raya dan menyebarluaskan informasi bencana kepada masyarakat dan media masa.

“Sudah ada Poskomando di Jalan Anoi untuk penanganan masyarakat banjir di Jalan Mendawai Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, dimana Posko tersebut sudah berfungsi untuk penanganan evakuasi,” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Melihat adanya empat kecamatan dan 13 kelurahan yang terdampak musibah bencana banjir tahunan akibat luapan Sungai Kahayan dan Sungai Rungan membuat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menetapkan status bencana alam.

“Setelah melihat secara langsung kondisi beberapa lokasi di Kota Palangka Raya yang terdampak banjir, saya menetapkan Kota Palangka Raya berstatus siaga darurat bencana banjir,” ucap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Selasa (14/9).

Dikatakan Fairid penetapan tersebut ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/245/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana banjir di wilayah Kota Palangka Raya.

Dengan adanya penetapan tersebut dirinya meminta instansi teknis untuk merencanakan penanganan siaga darurat bencana, mengajukan permintaan kebutuhan bantuan siaga darurat bencana banjir di daerah masing – masing.

Baca Juga :  Ayo Gunakan Si Doi

Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengarahan sumber daya untuk penanganan siaga darurat bencana secara tepat, efisien, cepat dan efektif. Mempersiapkan sarana dan prasarana sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait siaga banjir.

Selain itu instansi teknis juga diminta untuk melaksanakan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga darurat bencana di Kota Palangka Raya dan menyebarluaskan informasi bencana kepada masyarakat dan media masa.

“Sudah ada Poskomando di Jalan Anoi untuk penanganan masyarakat banjir di Jalan Mendawai Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, dimana Posko tersebut sudah berfungsi untuk penanganan evakuasi,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/