Selasa, Maret 25, 2025
28.8 C
Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Salurkan BPUM untuk 1.000 Pelaku Usaha Mikro

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2025 yang ditujukan bagi 1.000 pelaku usaha mikro. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta.

Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil dalam mengembangkan bisnis mereka serta meningkatkan daya saing di tengah pemulihan ekonomi.

Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program ini dan sedang melakukan pendataan calon penerima.

“Dana sudah kita siapkan, jadi sekarang lagi kita data. Kita ingin bantuan ini tepat sasaran untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto usaha yang dijalankan.

Baca Juga :  Tekankan Setiap OPD untuk Berinovasi

Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki rekening aktif di Bank Pembangunan Kalteng dan melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sebagai salah satu indikator seleksi.

Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Bidang UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut No. 98 Km 5,5, sebelum batas akhir pengumpulan berkas pada 17 April 2025.

“Harapan kita nanti masyarakat yang benar-benar membutuhkan modal bisa mengajukan bantuan ini sesuai persyaratan. Dengan demikian, mudah-mudahan bisa membantu usaha mereka,” tambah Achmad Zaini.

Program BPUM 2025 ini merupakan bentuk komitmen Pemko Palangka Raya dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap usaha mikro di Palangka Raya dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah. (mut/ans)

Baca Juga :  UMKM Penggerak Perekonomian

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2025 yang ditujukan bagi 1.000 pelaku usaha mikro. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta.

Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil dalam mengembangkan bisnis mereka serta meningkatkan daya saing di tengah pemulihan ekonomi.

Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program ini dan sedang melakukan pendataan calon penerima.

“Dana sudah kita siapkan, jadi sekarang lagi kita data. Kita ingin bantuan ini tepat sasaran untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto usaha yang dijalankan.

Baca Juga :  Tekankan Setiap OPD untuk Berinovasi

Selain itu, mereka juga diwajibkan memiliki rekening aktif di Bank Pembangunan Kalteng dan melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sebagai salah satu indikator seleksi.

Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Bidang UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut No. 98 Km 5,5, sebelum batas akhir pengumpulan berkas pada 17 April 2025.

“Harapan kita nanti masyarakat yang benar-benar membutuhkan modal bisa mengajukan bantuan ini sesuai persyaratan. Dengan demikian, mudah-mudahan bisa membantu usaha mereka,” tambah Achmad Zaini.

Program BPUM 2025 ini merupakan bentuk komitmen Pemko Palangka Raya dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap usaha mikro di Palangka Raya dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah. (mut/ans)

Baca Juga :  UMKM Penggerak Perekonomian

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/