Rabu, September 18, 2024
31.7 C
Palangkaraya

Perjuangkan Hak Masyarakat atas Tanah

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah. Kegiatan ini berlangsung di Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut, Rabu (21/8/2024).

Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu mengatakan, sidang ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Hera Nugrahayu juga menyampaikan, Kota Palangka Raya termasuk dalam 104 kabupaten atau kota yang terpilih untuk program ini dari total 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk membagikan hak atas tanah yang berasal dari tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat melalui pemberian sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga :  Komitmen Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

“Tentu saja Pemerintah Kota Palangka Raya berperan penting dalam program tersebut untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Hera menambahkan, dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Palangka Raya dapat melakukan penataan dan seleksi terhadap objek dan subjek reforma agraria berdasarkan data hasil inventarisasi dan identifikasi. Hal ini memungkinkan Pemko Palangka Raya untuk menetapkan subjek redistribusi tanah yang memenuhi syarat sehingga program ini dapat berlanjut dengan lancar.

Dirinya berharap agar redistribusi tanah tetap dilaksanakan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di Kota Palangka Raya. Dan sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah di Kota Palangka Raya, serta sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Optimalisasi Lahan dan Program Cetak Sawah di Kalteng

“Harapannya, redistribusi tanah tetap dilanjutkan dan berjalan sesuai tahapan, aturan, sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat tersalurkan secepatnya kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya,” haranya. (mut/ans)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah. Kegiatan ini berlangsung di Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut, Rabu (21/8/2024).

Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu mengatakan, sidang ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Hera Nugrahayu juga menyampaikan, Kota Palangka Raya termasuk dalam 104 kabupaten atau kota yang terpilih untuk program ini dari total 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk membagikan hak atas tanah yang berasal dari tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat melalui pemberian sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga :  Komitmen Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

“Tentu saja Pemerintah Kota Palangka Raya berperan penting dalam program tersebut untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Hera menambahkan, dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Palangka Raya dapat melakukan penataan dan seleksi terhadap objek dan subjek reforma agraria berdasarkan data hasil inventarisasi dan identifikasi. Hal ini memungkinkan Pemko Palangka Raya untuk menetapkan subjek redistribusi tanah yang memenuhi syarat sehingga program ini dapat berlanjut dengan lancar.

Dirinya berharap agar redistribusi tanah tetap dilaksanakan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di Kota Palangka Raya. Dan sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah di Kota Palangka Raya, serta sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Optimalisasi Lahan dan Program Cetak Sawah di Kalteng

“Harapannya, redistribusi tanah tetap dilanjutkan dan berjalan sesuai tahapan, aturan, sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat tersalurkan secepatnya kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya,” haranya. (mut/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/