Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Pemko Serahkan Sembilan Sertifikat Halal ke Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (PerkopUKMP) Kota Palangka Raya Rawang melalui sekretarisnya Akhmad Zakaria melakukan kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha.

Dalam kegiatan tersebut Zakaria menyampaikan, adapun pelaku UKM yang diberikan sertifikat halal sebanyak sembilan pelaku usaha, dari total kuota yang diajukan sebanyak 35 orang.

Menurut Zakaria, kesembilan pelaku UMKM yang memperoleh sertifikat halal ini adalah karena lolos seleksi sesuai dengan syarat dan ketentuan, dan penentuan sertiȀ kasi halal ini dilakukan oleh pusat..

“Kami di sini hanya selaku fasilitator saja, akan tetapi kami salur para pelaku usaha di Kota Palangka Raya dengan kuota yang ada cukup antusias dalam mengikuti pengajuan sertifikat halal,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  PTM Terbatas Dilakukan Dengan Kehati-hatian

Lebih lanjut mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, fasiltator terhadap sertiȀ kat halal ini adalah salah satu bentuk dukungan pihaknya.

Kepada para pelaku usaha di Kota Cantik, agar pelaku usaha tersebut bisa lebih maju dan berkembang karena pada produknya telah terdapat logo halal, yang menyatakan makanan tersebut aman dikonsumsi..

“Kita terus menerus berupaya mensupport pelaku UMKM di Kota Palangka Raya agar bisa tetap berkembang minimal bisa survive di tengah pandemi Covid – 19 Kota Palangka Raya,” terangnya. (ahm/ans/ko)

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (PerkopUKMP) Kota Palangka Raya Rawang melalui sekretarisnya Akhmad Zakaria melakukan kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha.

Dalam kegiatan tersebut Zakaria menyampaikan, adapun pelaku UKM yang diberikan sertifikat halal sebanyak sembilan pelaku usaha, dari total kuota yang diajukan sebanyak 35 orang.

Menurut Zakaria, kesembilan pelaku UMKM yang memperoleh sertifikat halal ini adalah karena lolos seleksi sesuai dengan syarat dan ketentuan, dan penentuan sertiȀ kasi halal ini dilakukan oleh pusat..

“Kami di sini hanya selaku fasilitator saja, akan tetapi kami salur para pelaku usaha di Kota Palangka Raya dengan kuota yang ada cukup antusias dalam mengikuti pengajuan sertifikat halal,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  PTM Terbatas Dilakukan Dengan Kehati-hatian

Lebih lanjut mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, fasiltator terhadap sertiȀ kat halal ini adalah salah satu bentuk dukungan pihaknya.

Kepada para pelaku usaha di Kota Cantik, agar pelaku usaha tersebut bisa lebih maju dan berkembang karena pada produknya telah terdapat logo halal, yang menyatakan makanan tersebut aman dikonsumsi..

“Kita terus menerus berupaya mensupport pelaku UMKM di Kota Palangka Raya agar bisa tetap berkembang minimal bisa survive di tengah pandemi Covid – 19 Kota Palangka Raya,” terangnya. (ahm/ans/ko)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/