Jumat, Januari 31, 2025
27.1 C
Palangkaraya

Fathurrahman, Oknum Polisi Polda Kalteng Dituntut 10 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Fathurrahman alias Fathur, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79,99 gram, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/1/2025).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Wagiman dan Rini Wahidah, terdakwa Fathur dianggap terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu-sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar aturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan ketiga yang diajukan jaksa penuntut.

Baca Juga :  4 Saksi Hadir di Sidang Dugaan Pelecehan Seks oleh Oknum Perwira Polisi

Atas kesalahan terdakwa itu, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta denda terhadap terdakwa.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathurrahman dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar dua miliar rupiah, subsider lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap jaksa Rini membacakan tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya paket sabu, plastik klip pembungkus sabu, satu kantong plastik warna hitam, satu pipet kaca dengan tiga tutup bong, satu bong, serta tiga unit ponsel, dikembalikan kepada penyidik untuk keperluan penanganan dalam perkara lain.

Pada bagian akhir nota tuntutan, jaksa penuntut meminta majelis hakim agar membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Cek Lokasi SMA Bhayangkara

Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai lima ribu rupiah,” kata jaksa Rini mengakhiri pembacaan nota tuntutan hukum.

Pembacaan nota tuntutan hukum terhadap terdakwa Fathur berlangsung cepat, kurang lebih 10 menit. Terdakwa Fathur tampak duduk tegap menghadap majelis hakim dan serius ketika mendengarkan jaksa penuntut membacakan nota tuntutan.

Setelah nota tuntutan hukum selesai dibacakan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Benyamin SH MH, mengatakan terdakwa diberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut. (sja/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Fathurrahman alias Fathur, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 79,99 gram, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/1/2025).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Wagiman dan Rini Wahidah, terdakwa Fathur dianggap terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu-sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar aturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan ketiga yang diajukan jaksa penuntut.

Baca Juga :  4 Saksi Hadir di Sidang Dugaan Pelecehan Seks oleh Oknum Perwira Polisi

Atas kesalahan terdakwa itu, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta denda terhadap terdakwa.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathurrahman dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar dua miliar rupiah, subsider lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap jaksa Rini membacakan tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya paket sabu, plastik klip pembungkus sabu, satu kantong plastik warna hitam, satu pipet kaca dengan tiga tutup bong, satu bong, serta tiga unit ponsel, dikembalikan kepada penyidik untuk keperluan penanganan dalam perkara lain.

Pada bagian akhir nota tuntutan, jaksa penuntut meminta majelis hakim agar membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Cek Lokasi SMA Bhayangkara

Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai lima ribu rupiah,” kata jaksa Rini mengakhiri pembacaan nota tuntutan hukum.

Pembacaan nota tuntutan hukum terhadap terdakwa Fathur berlangsung cepat, kurang lebih 10 menit. Terdakwa Fathur tampak duduk tegap menghadap majelis hakim dan serius ketika mendengarkan jaksa penuntut membacakan nota tuntutan.

Setelah nota tuntutan hukum selesai dibacakan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Benyamin SH MH, mengatakan terdakwa diberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut. (sja/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/