Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Bappedalitbang Rakor Rencana Aksi Nasional HAM

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kaspinor membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2022 dan tahun 2023 di Aula Lantai II Bappedalitbang Kalteng, Selasa (29/11/2022).

Kaspinor menjelaskan, RAN-HAM merupakan dokumen untuk periode lima tahun yang memuat sasaran, aksi, dan kriteria keberhasilan pelaksanaan rencana aksi HAM, dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Tahun 2021-2025. Dalam Perpres tersebut, sasaran strategis RAN-HAM yaitu terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

“RAN-HAM dilaksanakan atas aksi HAM yang hasil pelaksanaannya dilaporkan setiap empat bulan sekali. Di setiap periodenya memiliki ukuran keberhasilan yang ditetapkan setiap tahun oleh Panitia Nasional RAN-HAM. Laporan aksi HAM dari daerah setiap periodenya juga dilakukan penilaian oleh panitia nasional RAN-HAM,” tegasnya.

Baca Juga :  Penjual dan Pembeli Harus Taat Prokes

Kaspinor menambahkan, dibutuhkan sinergi antar perangkat daerah yang dimulai oleh biro atau bagian hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengumpulan data laporan dari perangkat daerah yang berkaitan dengan masing-masing aksi HAM. Selanjutnya disampaikan kepada Bappeda masing-masing untuk di-input dalam aplikasi serambi KSP, sehingga bisa langsung terpantau oleh Kantor Staf Presiden, sebagai laporan pelaksanaan aksi HAM.

“Diminta kepada kabupaten/kota untuk melaporkan B12 tahun 2022. Sejak 28 November 2022 dan terakhir pada 5 Desember 2022, selanjutnya mulai menyiapkan dan menyesuaikan pelaporan pelaksanaan RAN-HAM tahun 2023,” tegasnya.

Turut hadir selaku narasumber, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumhan Provinsi Kalteng Budi Haryono.

Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappedalitbang Kalteng Tukas dalam laporannya mengatakan, maksud dari rakor ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanakan pelaporan RAN-HAM tahun 2022 oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng serta melakukan persiapan pelaksanaan aksi HAM tahun 2023 dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Baca Juga :  Pemkab Mura Rakor dengan KPU

Tukas menjelaskan, tujuan kegiatan ini agar pemerintah daerah secara berkala sesuai tata waktu yang telah ditentukan bisa melaporkan pelaksanaan aksi hak asasi manusia (HAM) di wilayah kerjanya.

”Memberikan penjelasan teknis mengenai aksi HAM yang dilaporkan secara berkala per periode empat bulan, memberikan penjelasan teknis mengenai tanggung jawab pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota terhadap pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM tahun 2022 dan 2023 serta mengingatkan kembali agar masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi yang terkait, bisa melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelaporan aksi HAM tahun 2022 dan bisa melakukan persiapan untuk pelaksanaan aksi HAM tahun 2023,” kata Tukas. (irj/ens)

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kaspinor membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2022 dan tahun 2023 di Aula Lantai II Bappedalitbang Kalteng, Selasa (29/11/2022).

Kaspinor menjelaskan, RAN-HAM merupakan dokumen untuk periode lima tahun yang memuat sasaran, aksi, dan kriteria keberhasilan pelaksanaan rencana aksi HAM, dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Tahun 2021-2025. Dalam Perpres tersebut, sasaran strategis RAN-HAM yaitu terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

“RAN-HAM dilaksanakan atas aksi HAM yang hasil pelaksanaannya dilaporkan setiap empat bulan sekali. Di setiap periodenya memiliki ukuran keberhasilan yang ditetapkan setiap tahun oleh Panitia Nasional RAN-HAM. Laporan aksi HAM dari daerah setiap periodenya juga dilakukan penilaian oleh panitia nasional RAN-HAM,” tegasnya.

Baca Juga :  Penjual dan Pembeli Harus Taat Prokes

Kaspinor menambahkan, dibutuhkan sinergi antar perangkat daerah yang dimulai oleh biro atau bagian hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengumpulan data laporan dari perangkat daerah yang berkaitan dengan masing-masing aksi HAM. Selanjutnya disampaikan kepada Bappeda masing-masing untuk di-input dalam aplikasi serambi KSP, sehingga bisa langsung terpantau oleh Kantor Staf Presiden, sebagai laporan pelaksanaan aksi HAM.

“Diminta kepada kabupaten/kota untuk melaporkan B12 tahun 2022. Sejak 28 November 2022 dan terakhir pada 5 Desember 2022, selanjutnya mulai menyiapkan dan menyesuaikan pelaporan pelaksanaan RAN-HAM tahun 2023,” tegasnya.

Turut hadir selaku narasumber, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumhan Provinsi Kalteng Budi Haryono.

Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappedalitbang Kalteng Tukas dalam laporannya mengatakan, maksud dari rakor ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanakan pelaporan RAN-HAM tahun 2022 oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng serta melakukan persiapan pelaksanaan aksi HAM tahun 2023 dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Baca Juga :  Pemkab Mura Rakor dengan KPU

Tukas menjelaskan, tujuan kegiatan ini agar pemerintah daerah secara berkala sesuai tata waktu yang telah ditentukan bisa melaporkan pelaksanaan aksi hak asasi manusia (HAM) di wilayah kerjanya.

”Memberikan penjelasan teknis mengenai aksi HAM yang dilaporkan secara berkala per periode empat bulan, memberikan penjelasan teknis mengenai tanggung jawab pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota terhadap pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM tahun 2022 dan 2023 serta mengingatkan kembali agar masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi yang terkait, bisa melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan pelaporan aksi HAM tahun 2022 dan bisa melakukan persiapan untuk pelaksanaan aksi HAM tahun 2023,” kata Tukas. (irj/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/