Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pemprov Kalteng Apresiasi Program PTSL

PANGKALAN BUN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi terhadap adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dengan adanya program ini, dinilai membantu masyarakat memiliki kepastian hukum dalam meningkatkan ekonominya.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran melalui Asisten II Leonard S Ampung, usai menghadiri Kementrian ATR/BPN melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalaui program Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk rakyat Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung, yang dilaksanakan secara virtual, di Hotel Britz Pangkalan Bun, Jumat (10/12).

“Kami yakin program ini nantinya bisa disambut dengan baik oleh masyarakat luas. Begitu banyak kemudahan yang diberikan,” katanya.

Menurutnya, program PTSL yang merupakan program nasional tersebut, merupakan salah satu program yang sangat luar biasa. Tentunya Pemprov akan berupaya mendorong dan memaksimalkannya di Kalteng.

Baca Juga :  Targetkan Lima Persen Vaksinasi Per Minggu

Pihaknya menilai, program PTSL ini ada terobosan atau kebijakan yang memberikan kemudahan untuk masyarakat. Di antaranya untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya ini bisa dinolkan. Selain itu juga, dengan adanya sertifikat ini merupakan upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik ataupun sengketa lahan di masyarakat.

“Kami yakin dengan adanya  kepemilikan sertifikat berarti orang tersebut memiliki legal paper. Mereka bisa membuktikan bahwa itu tanah milik mereka,” ujarnya. (son)

PANGKALAN BUN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi terhadap adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dengan adanya program ini, dinilai membantu masyarakat memiliki kepastian hukum dalam meningkatkan ekonominya.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran melalui Asisten II Leonard S Ampung, usai menghadiri Kementrian ATR/BPN melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah melalaui program Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk rakyat Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung, yang dilaksanakan secara virtual, di Hotel Britz Pangkalan Bun, Jumat (10/12).

“Kami yakin program ini nantinya bisa disambut dengan baik oleh masyarakat luas. Begitu banyak kemudahan yang diberikan,” katanya.

Menurutnya, program PTSL yang merupakan program nasional tersebut, merupakan salah satu program yang sangat luar biasa. Tentunya Pemprov akan berupaya mendorong dan memaksimalkannya di Kalteng.

Baca Juga :  Targetkan Lima Persen Vaksinasi Per Minggu

Pihaknya menilai, program PTSL ini ada terobosan atau kebijakan yang memberikan kemudahan untuk masyarakat. Di antaranya untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya ini bisa dinolkan. Selain itu juga, dengan adanya sertifikat ini merupakan upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik ataupun sengketa lahan di masyarakat.

“Kami yakin dengan adanya  kepemilikan sertifikat berarti orang tersebut memiliki legal paper. Mereka bisa membuktikan bahwa itu tanah milik mereka,” ujarnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/