PALANGKA RAYA-Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Hal ini untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
Maka, untuk menjamin SDM yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas,”ucap Sekda Kalteng, Drs. H. Nuryakin, M.Si. yang saat itu mewakili Gubernur Kalteng membuka Diklat Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan Diklat Penyusunan Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa dengan Metode Blended Leaming di Lingkungan Pemprov Kalteng secara virtual, Senin (11/10).
Dikatakan Nuryakin, harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) sangat menentukan dalam proses penyusunan anggaran pengadaan barang dan jasa. HPS akan disusun disertai dengan durasi waktu, ruang lingkup pekerjaan, desain dan perhitungan komponen biaya.
“Dalam penyusunan HPS, mutlak diperlukan pemahaman terhadap prinsip budgeting. Prinsip perhitungan biaya produksi, spesifikasi teknis, metode survei harga, metode biaya dan regulasi terkait. Dengan kemampuan ini maka tim pengadaan barang dan jasa dapat mempersiapkan perencanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih komprehensif, reliable dan akuntabel,”ucapnya.
Untuk itu dirinya meminta, sebelum menyusun HPS harus benar-benar mencari tahu terlebih dahulu spesifikasi barang yang dibutuhkan. Lakukan survei pasar, sehingga dapat dinilai kewajaran penawaran yang akan diberikan oleh penyedia barang/jasa.
“Selain itu juga dalam penyusunan kontrak PBJ, pahamilah dengan baik jenis kontrak dan ketentuan yang tertera di dalam kontrak PBJ, yang tidak kalah penting yaitu kontrol pelaksanaan dan keluarannya sesuai dengan waktu yang disepakati sehingga hasil akhinya dapat sesuai dengan yang direncanakan,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, S.IP., M.Si mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia PBJ dan memiliki kemampuan, pengetahuan/wawasandalam menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa dan menyusun Harga Perkiraan sesuai dengan keilmuan dan regulasi yang ada.
“Hasil yang ingin dicapai yaitu mewujudkan sumber daya manusia PBJ yang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar dalam menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa dan menyusun Harga Perkiraansesuai dengan keilmuan dan regulasi yang ada,”ucapnya.
Untuk peserta diklat yang digelar selama 4 (empat) kerja, yaitu dari tanggal 11-14 Oktober 2021 ini adalah dari PPK, PPTK dan pelaksana lainnya yang memiliki Sertifikasi Keahlian PBJ Tingkat Dasar di Lingkungan Pemprov Kalteng.
Untuk Tenaga Pengajar/Fasilitator PBJ Pelatihan Unit Kompetensi Tertentu dari LKPP RI, yaitu Tatang Rustandar Wiraatmaja dari Widyaiswara Utama Pusdiklat PBJ), dan Arif Rachman dari Widyaiswara Madya Pusdiklat PBJ. (bud/5)