Site icon KaltengPos

Dapat Menyusun Rancangan Induk atau Grand Design

FOTO HUMAS UNTUK KALTENG POS PEMBUKAAN : Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Lies Fahimah saat membuka acara Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar, Fasilitasi Penetapan Data Parameter Kependudukan untuk Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Kerangka Satu Data Indonesia, dan Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Dampak Pengendalian Penduduk untuk PD Dalduk dan KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022 di Hotel Neo, Palangka Raya, Selasa (18/1).

PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Lies Fahimah mengatakan, setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau grand design pembangunan kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya.
“Itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau grand design pembangunan kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya,” kata Lies Fahimah saat membuka acara Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar, Fasilitasi Penetapan Data Parameter Kependudukan untuk Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Kerangka Satu Data Indonesia, dan Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Dampak Pengendalian Penduduk untuk PD Dalduk dan KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022 di Hotel Neo, Palangka Raya, Selasa (18/1).
Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan, yang dijabarkan setiap lima tahun berisi isu penting kependudukan saat ini, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, serta roadmap pembangunan kependudukan.
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 153 tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, tujuan utama GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi, sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
Lies berharap, melalui sosialisasi GDPK ini, kabupaten kota dapat menyusun atau meningkatkan GDPK menjadi 5 pilar yang mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalteng Muhammad Irzal dalam laporannya menyampaikan, 2022 merupakan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2020-2024.
Namun sampai saat ini, belum seluruh provinsi, kabupaten kota memiliki grand design pembangunan kependudukan 5 pilar seperti yang telah ditargetkan. Untuk Provinsi Kalteng, sampai saat ini baru tersusun 13 GDPK tingkat kabupaten kota dan 1 GDPK tingkat provinsi dengan keseluruhan 14 GDPK yang kebanyakan merupakan GDPK 1 pilar yakni pengendalian kuantitas penduduk.
Terdapat 2 kabupaten yang telah menyelesaikan GDPK 5 pilar yakni Barito Utara dan Kabupaten Gunung Mas, dan 3 kabupaten yang menyusun GDPK 2 pilar yakni Sukamara, Kotawaringin Barat dan Kabupaten Katingan. Sementara yang tengah menyusun GDPK 5 pilar yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalteng. Sedangkan kabupaten yang sedang dalam tahap finalisasi GDPK 5 pilar adalah Murung Raya.
Muhammad Irzal mengungkapkan, melihat proses penyusunan GDPK ini, yang menjadi fokus utama adalah komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan GDPK. Dibutuhkan kerja sama yang intens dan kesepakatan lintas sektor dalam penyusunan. “GDPK yang disusun tidak hanya berbicara tentang penyelesaian rancangan sesuai format, tetapi juga kualitas rancangan,” pungkasnya. (mmc/nue/ens)

Exit mobile version