Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pakta Integritas sebagai Bentuk Tanggung Jawab

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah H Shalahuddin ST MT melakukan penandatanganan pakta integritas lingkungan Dinas PUPR Kalteng di Aula terbuka berkah, Kamis (17/2) lalu.

“Penandatangan ini dilakukan dengan maksud agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” kata kepala Dinas PUPR Kalteng H Shalahuddin ST MT kepada Kalteng Pos, Minggu (20/2).

Ditambahkannya, bahwa dengan penandatanganan pakta integritas tersebut maka semua pihak secara proaktif tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tetapi upaya memberantas dan mencegahnya. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

“Tidak menerima suap baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun, yang bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku,” jelasnya

Baca Juga :  Investasi Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal

Selain itu, harus bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan, melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada serta memberikan contoh kepada bawahan serta melaksanakan tugas pengawasan secara melekat.

Melaporkan informasi pelanggaran pada instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkan, menjaga data dan dokumen kerja sepenuhnya d ibawah pemerintah provinsi.

“Apabila terjadi pelanggaran hukum atau hal lainnya, maka konsekwensinya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak,” pungkasnya. (nue/ens/ko)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah H Shalahuddin ST MT melakukan penandatanganan pakta integritas lingkungan Dinas PUPR Kalteng di Aula terbuka berkah, Kamis (17/2) lalu.

“Penandatangan ini dilakukan dengan maksud agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” kata kepala Dinas PUPR Kalteng H Shalahuddin ST MT kepada Kalteng Pos, Minggu (20/2).

Ditambahkannya, bahwa dengan penandatanganan pakta integritas tersebut maka semua pihak secara proaktif tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tetapi upaya memberantas dan mencegahnya. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

“Tidak menerima suap baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun, yang bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku,” jelasnya

Baca Juga :  Investasi Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal

Selain itu, harus bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan, melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada serta memberikan contoh kepada bawahan serta melaksanakan tugas pengawasan secara melekat.

Melaporkan informasi pelanggaran pada instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkan, menjaga data dan dokumen kerja sepenuhnya d ibawah pemerintah provinsi.

“Apabila terjadi pelanggaran hukum atau hal lainnya, maka konsekwensinya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak,” pungkasnya. (nue/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/