Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Otonomi Daerah Harus Dikembalikan

Sementara itu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, otonomi daerah harus dapat memanfaatkan modal budaya, sumber daya manusia (SDM) unggul, sumber daya alam (SDA), teknologi informasi dan kearifan lokal sesuai karakteristik daerah.

“Pentingnya sinergi dan koordinasi terencana serta kolaborasi antar daerah, pemerintah dengan swasta dan lainnya. Hal ini yang akan menjadi kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar mengeluarkan kebijakan, terutama Covid-19 yang menjadi contoh kesediaan kelengkapan serta akses data, bahkan respon cepat pemerintah pusat dan pemda dalam menghadapinya.

Penguatan otonomi daerah dilaksanakan melaui mekanisme pengawasan, sanksi yang jelas, sinergi dan pengawasan umum oleh Kemendagri dengan bebas teknis kementerian sektoral mempercayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Wujudkan Kalteng sebagai Produsen Pangan

Memberikan peran dan kewenangan yang jelas dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melalui sinkronisasi perencanaan, pengangguran, pelaporan dan pengendalian perintah yang telah ditetapkan. Supaya kualitas dan kuantitas pelayanan tanggapan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Selain itu, juga melaksanakan reformasi birokrasi oleh perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan, perlu di-review agar lebih sederhana, efektif, inisatif dan efisien untuk menyelenggarakan kebijakan daerah secara profesional, transparan dan akuntabel. Konsisten dalam menjalankan regulasi, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi, tapi harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. “Pemerintah daerah juga harus menjadi contoh dan pelopor pembangunan suatu daerah untuk membangun Indonesia yang lebih maju,” tegasnya. (nue/ ens)

Baca Juga :  Ekonomi Syariah, Jalan Keluar Bangkit saat Pandemi

Sementara itu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, otonomi daerah harus dapat memanfaatkan modal budaya, sumber daya manusia (SDM) unggul, sumber daya alam (SDA), teknologi informasi dan kearifan lokal sesuai karakteristik daerah.

“Pentingnya sinergi dan koordinasi terencana serta kolaborasi antar daerah, pemerintah dengan swasta dan lainnya. Hal ini yang akan menjadi kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar mengeluarkan kebijakan, terutama Covid-19 yang menjadi contoh kesediaan kelengkapan serta akses data, bahkan respon cepat pemerintah pusat dan pemda dalam menghadapinya.

Penguatan otonomi daerah dilaksanakan melaui mekanisme pengawasan, sanksi yang jelas, sinergi dan pengawasan umum oleh Kemendagri dengan bebas teknis kementerian sektoral mempercayakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Wujudkan Kalteng sebagai Produsen Pangan

Memberikan peran dan kewenangan yang jelas dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melalui sinkronisasi perencanaan, pengangguran, pelaporan dan pengendalian perintah yang telah ditetapkan. Supaya kualitas dan kuantitas pelayanan tanggapan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Selain itu, juga melaksanakan reformasi birokrasi oleh perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan, perlu di-review agar lebih sederhana, efektif, inisatif dan efisien untuk menyelenggarakan kebijakan daerah secara profesional, transparan dan akuntabel. Konsisten dalam menjalankan regulasi, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi, tapi harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. “Pemerintah daerah juga harus menjadi contoh dan pelopor pembangunan suatu daerah untuk membangun Indonesia yang lebih maju,” tegasnya. (nue/ ens)

Baca Juga :  Ekonomi Syariah, Jalan Keluar Bangkit saat Pandemi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/