Dinkes Kalteng akan terlibat, kata Suyuti, apabila kabupaten/ kota yang bersangkutan mengajukan permohonan bantuan dari provinsi, atau kejadian luar biasa (KLB) di tingkat provinsi, dengan syarat minimal tiga kabupaten terkait dalam KLB ini.
“Apabila tidak, maka harus ada permintaan bantuan dari daerah tersebut, sehingga dalam penanganan KLB, provinsi juga terlibat. Meskipun tidak terlibat secara langsung, tentu kami melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kabupaten,” pungkasnya. (abw/ens/ami)