PULANG PISAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi pendidikan vokasi program pendampingan anak berkebutuhan khusus dan sosialisasi program satu rekening satu pelajar (kejar). Kegiatan yang digelar di Aula Banama Tingang Kompleks Kantor Bupati Pulang Pisau, Kamis (1/8) itu dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Nunu menegaskan, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Termasuk bagi mereka yang secara fisik maupun mental tidak bertumbuh dengan baik atau yang disebut dengan penyandang disabilitas.
“Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan akomodasi yang layak. Termasuk dalam sektor pendidikan,” tegas Nunu.
Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan berupa Permendikbudristek nomor 48 tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di berbagai tingkatan pendidikan. “Hal ini diperlukan karena anak berkebutuhan khusus memiliki keperluan akomodasi yang berbeda dengan anak pada umumnya,” ucapnya.
Nunu menjelaskan, akomodasi yang layak dalam sektor pendidikan harus dipenuhi oleh pemerintah. Termasuk pemerintah daerah. “Akomodasi yang dimaksudkan terdiri dari sarana prasarana, guru yang memadai serta kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik penyandang disabilitas,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada kenyataannya masih banyak satuan pendidikan yang belum memberikan akomodasi yang layak baik dari sarana prasarana, pendidik serta kurikulum yang disesuaikan dengan penyandang disabilitas. (art)
Nunu Andriani Tegaskan Pendidikan Hak Setiap Warga Negara
PULANG PISAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi pendidikan vokasi program pendampingan anak berkebutuhan khusus dan sosialisasi program satu rekening satu pelajar (kejar). Kegiatan yang digelar di Aula Banama Tingang Kompleks Kantor Bupati Pulang Pisau, Kamis (1/8) itu dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Nunu menegaskan, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Termasuk bagi mereka yang secara fisik maupun mental tidak bertumbuh dengan baik atau yang disebut dengan penyandang disabilitas.
“Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan akomodasi yang layak. Termasuk dalam sektor pendidikan,” tegas Nunu.
Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan berupa Permendikbudristek nomor 48 tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di berbagai tingkatan pendidikan. “Hal ini diperlukan karena anak berkebutuhan khusus memiliki keperluan akomodasi yang berbeda dengan anak pada umumnya,” ucapnya.
Nunu menjelaskan, akomodasi yang layak dalam sektor pendidikan harus dipenuhi oleh pemerintah. Termasuk pemerintah daerah. “Akomodasi yang dimaksudkan terdiri dari sarana prasarana, guru yang memadai serta kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik penyandang disabilitas,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada kenyataannya masih banyak satuan pendidikan yang belum memberikan akomodasi yang layak baik dari sarana prasarana, pendidik serta kurikulum yang disesuaikan dengan penyandang disabilitas. (art)