PULANG PISAU – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri rapat koordinasi teknis pemerintahan desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa se- Kabupaten Pulang Pisau tahun 2004. Kegiatan tersebut digelar di Aula Banama Tingang Kompleks Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (5/6/2024).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan naskah kerja sama tentang jaksa garda desa atau disingkat jaga desa. Penandatanganan naskah tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid.
“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan sinergitas antara pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan pihak Kejari Pulang Pisau dalam kita mengawal pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau khususnya pembangunan di desa-desa,” kata Nunu.
Karena, lanjut Nunu, sejatinya hadirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan yang terbaru undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 6 tahun 2014, memberikan hak dan kewajiban kepada desa.
Salah satunya, lanjut dia, desa mendapatkan dana desa serta alokasi dana desa. Tentunya dalam menggunakan anggaran negara ini, harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.
“Hadirnya Kejari dengan program jaga desa, adalah lebih mendekatkan kejaksaan dengan desa dalam suatu hubungan kerja yang harmonis. Pendekatan humanis yang dilaksanakan oleh kejaksaan, harusnya membuat desa-desa lebih nyaman dalam berkonsultasi kaitan dengan program maupun penggunaan dana desanya,” harap Nunu.
Sehingga kata dia, ke depan semua pihak tidak ingin ada desa-desa di Kabupaten Pulang Pisau yang mempunyai masalah hukum dalam penggunaan dana desanya. “Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memprogramkan jaga desa ini untuk bersama-sama menciptakan desa-desa di Kabupaten Pulang Pisau yang akuntabel, transparan, responsif dan inovatif,” tandasnya. (art)