Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Dari Proses Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah

Laporan Pertanggungjawaban APBD Merupakan Proses Akhir

PULANG PISAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan proses akhir dari proses pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Mulai dari proses penganggaran, proses penatausahaan keuangan dan penatausahaan aset, proses pertanggungjawaban dan proses pelaporan entitas akuntansi,” kata Tony saat menyampaikan

pidato pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, Senin (5/6).

Dia menjelaskan, 4 proses tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah dengan memperhatikan beberapa prinsip laporan. Di antaranya prinsip nilai perolehan, prinsip peridisitas, prinsip konsistensi, prinsip pengungkapan lengkap, prinsip kewajawan penyajian, prinsip realisitas, prinsip transparansi, akuntabilitas dan masih banyak lagi prinsip-prinsip yang harus ditaati dalam menyusun laporan daerah.

Baca Juga :  Penuhi PP Nomor 27 Tahun 2017

Tony juga menyampaikan, bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau Laporan Keuangan Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada bulan lalu.

“Dalam proses audit tersebut, laporan keuangan Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-8 kalinya,” beber Tony.

Sekda menambahkan, setelah selesai proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan tersebut, maka rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.

“Karena seluruh hasil pemeriksaan sudah tergambar pada dokumen tersebut. Di mana hasilnya dapat terlihat di dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pulang Pisau tahun anggaran 2022,” tegas dia.

Baca Juga :  Jalankan Tugas, Ingat Sumpah Janji

Dia berharap, dengan telah disampaikannya rancangan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 anggota DPRD dapat meneliti dan mengkaji kembali materi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd ini dengan seksama.

“Sehingga pada waktunya nanti dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (art)

PULANG PISAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan proses akhir dari proses pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Mulai dari proses penganggaran, proses penatausahaan keuangan dan penatausahaan aset, proses pertanggungjawaban dan proses pelaporan entitas akuntansi,” kata Tony saat menyampaikan

pidato pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, Senin (5/6).

Dia menjelaskan, 4 proses tersebut wajib dilaksanakan oleh pemerintah dengan memperhatikan beberapa prinsip laporan. Di antaranya prinsip nilai perolehan, prinsip peridisitas, prinsip konsistensi, prinsip pengungkapan lengkap, prinsip kewajawan penyajian, prinsip realisitas, prinsip transparansi, akuntabilitas dan masih banyak lagi prinsip-prinsip yang harus ditaati dalam menyusun laporan daerah.

Baca Juga :  Penuhi PP Nomor 27 Tahun 2017

Tony juga menyampaikan, bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau Laporan Keuangan Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada bulan lalu.

“Dalam proses audit tersebut, laporan keuangan Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-8 kalinya,” beber Tony.

Sekda menambahkan, setelah selesai proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan tersebut, maka rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.

“Karena seluruh hasil pemeriksaan sudah tergambar pada dokumen tersebut. Di mana hasilnya dapat terlihat di dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pulang Pisau tahun anggaran 2022,” tegas dia.

Baca Juga :  Jalankan Tugas, Ingat Sumpah Janji

Dia berharap, dengan telah disampaikannya rancangan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 anggota DPRD dapat meneliti dan mengkaji kembali materi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd ini dengan seksama.

“Sehingga pada waktunya nanti dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/