Selasa, Mei 14, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Bupati Lantik dan Ambil Sumpah Janji Jabatan Fungsional Tertentu

Penuhi PP Nomor 27 Tahun 2017

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional tertentu tertentu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Sebanyak 121 orang yang dilantik, Selasa (20/12/2022) di Aula Banama Tingang, Kompleks Perkantoran Bupati. Dengan perincian pengangkatan jabatan fungsional hasil penyesuaian 35 orang, pengangkatan jabatan fungsional pertama 83 orang, pengangkatan jabatan fungsional naik jenjang 2 orang dan pengangkatan fungsional perpindahan dari jabatan lain 1 orang.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten pulang pisau hari ini,” kata Taty.

Baca Juga :  Petakan Permasalahan Persampahan

Dia menjelaskan, pelantikan itu dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 rentang Manajemen PNS.

Yaitu, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah. “Yaitu mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat Pulang Pisau,” ujarnya.

Bupati mengaku  yakin dan percaya, PNS yang baru dilantik itu akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan pemerintah dengan sebaik baiknya. “Semoga tuhan yang esa senantiasa memberi petunjuk dan perlindungan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas,” harap dia. (art)

Baca Juga :  Keterlambatan Pupuk Jangan Terjadi Lagi

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional tertentu tertentu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Sebanyak 121 orang yang dilantik, Selasa (20/12/2022) di Aula Banama Tingang, Kompleks Perkantoran Bupati. Dengan perincian pengangkatan jabatan fungsional hasil penyesuaian 35 orang, pengangkatan jabatan fungsional pertama 83 orang, pengangkatan jabatan fungsional naik jenjang 2 orang dan pengangkatan fungsional perpindahan dari jabatan lain 1 orang.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten pulang pisau hari ini,” kata Taty.

Baca Juga :  Petakan Permasalahan Persampahan

Dia menjelaskan, pelantikan itu dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 rentang Manajemen PNS.

Yaitu, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah. “Yaitu mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat Pulang Pisau,” ujarnya.

Bupati mengaku  yakin dan percaya, PNS yang baru dilantik itu akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan pemerintah dengan sebaik baiknya. “Semoga tuhan yang esa senantiasa memberi petunjuk dan perlindungan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas,” harap dia. (art)

Baca Juga :  Keterlambatan Pupuk Jangan Terjadi Lagi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/