Minggu, November 24, 2024
25.6 C
Palangkaraya

Untuk Dibahas Sesuai Jadwal yang Telah Ditetapkan

Raperda APBD 2022 Memenuhi Persyaratan

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri  rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (9/6).

Adapun agenda rapat saat itu jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas pidato pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’I dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan forkopimda dan beberapa kepala perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Gapoktan Gema Tani Siap Bantu Menekan Inflasi

“Saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas kerja kerasnya dalam melakukan kajian dan penilaian terhadap pidato pengantar raperda dimaksud sebagaimana pada rapat paripurna ke-2, masa sidang II tahun sidang 2023,” ucap Taty.

Sehingga, kata dia, pada akhirnya melalui juru bicara dari masing-masing fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, diperoleh kesimpulan bahwa raperda sebagaimana dimaksud telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam rapat paripurna sebelumnya pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda yang telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara. Yaitu; Satria Wandi dari Fraksi Partai Golongan Karya, Dugan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga :  Warga Dadahup Minta Jalan Rusak Diperbaiki

Damek dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H Ahmad Jayadikarta dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Dewi Sartika dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan  Ragil Ari Lusianti Supar dari Fraksi Gerakan Demokrat Persatuan.

Di akhir kegiatan paripurna itu Bupati Pulang Pisau menyerahkan naskah pidato atas jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas pidato pengantar raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i dan disaksikan oleh peserta rapat paripurna. (art)

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri  rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (9/6).

Adapun agenda rapat saat itu jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas pidato pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’I dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan forkopimda dan beberapa kepala perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Gapoktan Gema Tani Siap Bantu Menekan Inflasi

“Saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas kerja kerasnya dalam melakukan kajian dan penilaian terhadap pidato pengantar raperda dimaksud sebagaimana pada rapat paripurna ke-2, masa sidang II tahun sidang 2023,” ucap Taty.

Sehingga, kata dia, pada akhirnya melalui juru bicara dari masing-masing fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, diperoleh kesimpulan bahwa raperda sebagaimana dimaksud telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam rapat paripurna sebelumnya pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda yang telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara. Yaitu; Satria Wandi dari Fraksi Partai Golongan Karya, Dugan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga :  Warga Dadahup Minta Jalan Rusak Diperbaiki

Damek dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H Ahmad Jayadikarta dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Dewi Sartika dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan  Ragil Ari Lusianti Supar dari Fraksi Gerakan Demokrat Persatuan.

Di akhir kegiatan paripurna itu Bupati Pulang Pisau menyerahkan naskah pidato atas jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi atas pidato pengantar raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i dan disaksikan oleh peserta rapat paripurna. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/