Selasa, April 29, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Bupati Pulang Pisau Minta Perangkat Daerah Kawal Penyusunan RPJMD

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H Ahmad Rifa’i berpesan kepada seluruh perangkat daerah (PD) untuk serius mengawal penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau.

“Supaya penyelesaiannya bisa tepat waktu serta betul-betul dapat menjabarkan visi, misi, dan program kerja saya bersama wakil bupati, sehingga dapat tercapai pada akhir periode nanti menuju Pulang Pisau Jaya dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045,” ucap Rifa’i saat kick off penysunan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2025-2029 di Aula Bapperinda, Kamis (13/3/2025).

Dikatakannya, jika penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif.

”Sanksi berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan sesuai Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” tegasnya.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Ranwal RPJMD

Mengingat beratnya sanksi tersebut, bupati menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2025-2029.

Bupati menambahkan, hal lain yang perlu dilakukan adalah menyusun rancangan awal renstra perangkat daerah periode 2025-2029 sebagai bahan penyusunan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2029.

Termasuk memberikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan dokumen RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2025-2029.

“Terakhir, tentukan target-target indikator kinerja perangkat daerah dalam mendukung pencapaian target indikator kinerja utama,” pinta Rifa’i.

Menurut Bupati, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah selama lima tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah.

Baca Juga :  Kades Diminta Tak Berhentikan Perangkat Desa

”Termasuk program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” jelasnya. (art/ce/ala)

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H Ahmad Rifa’i berpesan kepada seluruh perangkat daerah (PD) untuk serius mengawal penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau.

“Supaya penyelesaiannya bisa tepat waktu serta betul-betul dapat menjabarkan visi, misi, dan program kerja saya bersama wakil bupati, sehingga dapat tercapai pada akhir periode nanti menuju Pulang Pisau Jaya dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045,” ucap Rifa’i saat kick off penysunan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2025-2029 di Aula Bapperinda, Kamis (13/3/2025).

Dikatakannya, jika penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif.

”Sanksi berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan sesuai Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” tegasnya.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Ranwal RPJMD

Mengingat beratnya sanksi tersebut, bupati menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2025-2029.

Bupati menambahkan, hal lain yang perlu dilakukan adalah menyusun rancangan awal renstra perangkat daerah periode 2025-2029 sebagai bahan penyusunan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2029.

Termasuk memberikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan dokumen RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode 2025-2029.

“Terakhir, tentukan target-target indikator kinerja perangkat daerah dalam mendukung pencapaian target indikator kinerja utama,” pinta Rifa’i.

Menurut Bupati, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah selama lima tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah.

Baca Juga :  Kades Diminta Tak Berhentikan Perangkat Desa

”Termasuk program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” jelasnya. (art/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/