Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 89 ayat 1, secara garis besar dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD////Kutipan
Tony Harisinta
Sekda Pulang Pisau
PULANG PISAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang II tahun sidang 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau Jumat, (12/7/2024).
Agenda rapat paripurna saat itu tentang penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 oleh kepala daerah kepada DPRD
Tony yang saat itu mewakili Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani juga menyampaikan, penyampaian pidato pengantar KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025.
Saat itu Tony menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan rapat dewan yang telah memberi kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan pidato pengantar rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2025.
Tony mengungkapkan, pada pidato pengantar rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025 ini kami sampaikan secara umum gambaran mengenai struktur APBD Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2025 dari komponen pendapatan, belanja sampai dengan pembiayaan.
”Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 89 ayat 1, secara garis besar dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD,” kata Tony. (art)