Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Penumpang Kapal Tujuan Bahaur Masih Wajib PCR

PULANG PISAU-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih memperketat standar operasional prosedur (SOP) persyaratan perjalanan mempergunakan angkutan penyeberangan pada pelabuhan Bahaur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, pihaknya masih mewajibkan Penumpang KMP Drajat Paciran yang masuk ke Pelabuhan Bahaur wajib PCR. “Kami tetap memakai (SOP) persyaratan perjalanan mempergunakan angkutan penyeberangan pada pelabuhan Bahaur nomor: 552/197/Dishub-PP/VII/2021,” kata Supriyadi.

Dia mengungkapkan, kebijakan daerah itu sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. “Kami akan melakukan evaluasi sampai tanggal 23 Agustus dan menyesuaikan situasi kondisi kabupaten dan pusat,” beber dia.

Supriyadi mengungkapkan, persyaratan bagi kedatangan penumpang yakni fotokopi RT PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu telah melaksanakan vaksin minimal dosis pertama dan mengisi form e.Hac Indonesia.

Baca Juga :  Penuhi PP Nomor 27 Tahun 2017

“Sedangkan untuk pelaku perjalanan layanan dis tribusi logistik tidak diwajibkan tes RT PCR/RT antigen sebagai persyaratan perjalanan. Penumpang yang masuk Pelabuhan Ba haur juga kami lakukan pemeriksaan,” tandas Su-priyadi. (art)

PULANG PISAU-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih memperketat standar operasional prosedur (SOP) persyaratan perjalanan mempergunakan angkutan penyeberangan pada pelabuhan Bahaur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, pihaknya masih mewajibkan Penumpang KMP Drajat Paciran yang masuk ke Pelabuhan Bahaur wajib PCR. “Kami tetap memakai (SOP) persyaratan perjalanan mempergunakan angkutan penyeberangan pada pelabuhan Bahaur nomor: 552/197/Dishub-PP/VII/2021,” kata Supriyadi.

Dia mengungkapkan, kebijakan daerah itu sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. “Kami akan melakukan evaluasi sampai tanggal 23 Agustus dan menyesuaikan situasi kondisi kabupaten dan pusat,” beber dia.

Supriyadi mengungkapkan, persyaratan bagi kedatangan penumpang yakni fotokopi RT PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu telah melaksanakan vaksin minimal dosis pertama dan mengisi form e.Hac Indonesia.

Baca Juga :  Penuhi PP Nomor 27 Tahun 2017

“Sedangkan untuk pelaku perjalanan layanan dis tribusi logistik tidak diwajibkan tes RT PCR/RT antigen sebagai persyaratan perjalanan. Penumpang yang masuk Pelabuhan Ba haur juga kami lakukan pemeriksaan,” tandas Su-priyadi. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/