“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan terse-but, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin se bagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya.
Dikatakan, perpanjangan work from home ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai 31 Mei 2021 mendatang. Selanjutnya akan dieva-luasi kembali dengan mempertim-bangkan perkembangan selanjutnya.
kita semua dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini semua bertujuan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerin-tahan Kabupaten Seruyan. Saya ha-rap tetap patuhi protokol kesehatan,” tegasnya. (yad/ens/ko)