Sabtu, Mei 4, 2024
25.5 C
Palangkaraya

Kerja dari Rumah Diperpanjang

KUALA PEMBUANG – Masih me-ningkatnya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Cavid-19) di Kabu-paten Seruyan, membuat pemerin-tah daerah setempat mengeluarkan kebijakan baru lagi. Yaitu memper-panjang work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Hal itu sesuai dengan surat eda-ran (SE) yang dikeluarkan Sekre-taris Daerah (Sekda) Seruyan Drs Djainu’ddin Noor, terkait perintah bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Meski demikian, ASN diminta tetap memberikan pelayanan pri-ma kepada masyarakat.

Menurut sekda, seluruh ASN un-tuk sementara waktu tetap bekerja secara mandiri dengan sistem online dari rumah. Bagi perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-ma-sing, minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV) ditambah beberapa staf. Menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Melalui surat edaran itu, sekda mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T. Yaitu testing, trecing dan treatment, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan peme-rintah dan satgas kabupaten. 

Baca Juga :  Peminat CPNS dan P3K Guru Tembus 1.296 Orang

akukan agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan (Covid-19) ke-pada orang lain,” ujarnya.

Dijelaskan Djainud’din, setiap ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah, dalam daerah, atau-pun pengambilan cuti, hanya boleh dilakukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itu pun harus sepengetahuan dan seizin bupati secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing-masing.

KUALA PEMBUANG – Masih me-ningkatnya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Cavid-19) di Kabu-paten Seruyan, membuat pemerin-tah daerah setempat mengeluarkan kebijakan baru lagi. Yaitu memper-panjang work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Hal itu sesuai dengan surat eda-ran (SE) yang dikeluarkan Sekre-taris Daerah (Sekda) Seruyan Drs Djainu’ddin Noor, terkait perintah bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Meski demikian, ASN diminta tetap memberikan pelayanan pri-ma kepada masyarakat.

Menurut sekda, seluruh ASN un-tuk sementara waktu tetap bekerja secara mandiri dengan sistem online dari rumah. Bagi perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-ma-sing, minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV) ditambah beberapa staf. Menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Melalui surat edaran itu, sekda mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T. Yaitu testing, trecing dan treatment, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan peme-rintah dan satgas kabupaten. 

Baca Juga :  Peminat CPNS dan P3K Guru Tembus 1.296 Orang

akukan agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan (Covid-19) ke-pada orang lain,” ujarnya.

Dijelaskan Djainud’din, setiap ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah, dalam daerah, atau-pun pengambilan cuti, hanya boleh dilakukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itu pun harus sepengetahuan dan seizin bupati secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing-masing.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/