Jumat, Februari 21, 2025
24 C
Palangkaraya

Pemkab Sukamara Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG

SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengungkapkan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan terkait dengan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Menurut Rendy, hal tersebut akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Oleh karena itu, Pemkab Sukamara saat ini akan menggali kembali potensi PAD yang dapat dimaksimalkan, sehingga saat kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG diberlakukan tidak terlalu berdampak pada PAD Sukamara,” ujar Rendy.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah akan melaksanakan revisi peraturan daerah dengan menyesuaikan regulasi aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaan dan eksekusi nanti di lapangan sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Waspadai DampakJangka Panjang Covid-19

“Ini memang dilaksanakan segera, karena berkenaan dengan PAD, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi maka dalam pelaksanaan pemungutan atau tidak dipungut akan diatur melalui regulasi di daerah,” jelas Rendy.

“Kami juga berharap bisa menggali PAD dari potensi dan sumber yang lain sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga semuanya tetap berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (nhz/ans)

SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengungkapkan Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan terkait dengan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Menurut Rendy, hal tersebut akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Oleh karena itu, Pemkab Sukamara saat ini akan menggali kembali potensi PAD yang dapat dimaksimalkan, sehingga saat kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG diberlakukan tidak terlalu berdampak pada PAD Sukamara,” ujar Rendy.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah akan melaksanakan revisi peraturan daerah dengan menyesuaikan regulasi aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaan dan eksekusi nanti di lapangan sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Waspadai DampakJangka Panjang Covid-19

“Ini memang dilaksanakan segera, karena berkenaan dengan PAD, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi maka dalam pelaksanaan pemungutan atau tidak dipungut akan diatur melalui regulasi di daerah,” jelas Rendy.

“Kami juga berharap bisa menggali PAD dari potensi dan sumber yang lain sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga semuanya tetap berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (nhz/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/