Minggu, Desember 8, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Pj Bupati Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas

SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk netral selama pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah bupati dan wakil bupati Sukamara 2024. Hal tersebut diingatkan kembali oleh Rendy lantaran saat ini terdapati ASN yang tidak netral.

“Kembali saya tegaskan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Kabupaten Sukamara ini untuk netral pada Pilkada 2024 ini,” tegas Rendy.

Rendy menjelaskan, ada lebih dari 3500 orang ASN dilingkungan Pemkab Sukamara yang terdiri dari 2 ribu orang lebih PNS ditambah 1500 lebih PPPK dan tenaga kontrak yang harus bersikap netral selama masa kampanye pilkada 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Fokus Kinerja Harus Tetap Terjaga

“Tentu  semua harus bersikap netral pada saat pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini, dan ketika ada hal yang tidak dilaksanakan terutama ketidaknetralan maka akan ada sanksi yang harus diterapkan,” jelasnya.

Rendy mengungkapkan, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran bahkan pencopotan jabatan jika terbukti melanggar aturan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024.

“Tentunya kami selaku aparatur negara harus mengambil sikap tegas, jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan dan norma yang berlaku,” bebernya.

“ASN tidak boleh memihak kepada salah satu paslon. Apabila terdapat lagi ASN memihak kepada salah satu Paslon maka dari itu memang kewajiban kami untuk melakukan tindakan kepada  ASN tersebut ketika ditemukan adanya bukti yang kuat terkait dengan tindakan yang melanggar aturan dan berlaku tidak netral,” tandasnya. (nhz/ans)

Baca Juga :  PNS Pensiun Harus Kembalikan Aset Daerah

SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk netral selama pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah bupati dan wakil bupati Sukamara 2024. Hal tersebut diingatkan kembali oleh Rendy lantaran saat ini terdapati ASN yang tidak netral.

“Kembali saya tegaskan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Kabupaten Sukamara ini untuk netral pada Pilkada 2024 ini,” tegas Rendy.

Rendy menjelaskan, ada lebih dari 3500 orang ASN dilingkungan Pemkab Sukamara yang terdiri dari 2 ribu orang lebih PNS ditambah 1500 lebih PPPK dan tenaga kontrak yang harus bersikap netral selama masa kampanye pilkada 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Fokus Kinerja Harus Tetap Terjaga

“Tentu  semua harus bersikap netral pada saat pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini, dan ketika ada hal yang tidak dilaksanakan terutama ketidaknetralan maka akan ada sanksi yang harus diterapkan,” jelasnya.

Rendy mengungkapkan, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran bahkan pencopotan jabatan jika terbukti melanggar aturan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024.

“Tentunya kami selaku aparatur negara harus mengambil sikap tegas, jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan dan norma yang berlaku,” bebernya.

“ASN tidak boleh memihak kepada salah satu paslon. Apabila terdapat lagi ASN memihak kepada salah satu Paslon maka dari itu memang kewajiban kami untuk melakukan tindakan kepada  ASN tersebut ketika ditemukan adanya bukti yang kuat terkait dengan tindakan yang melanggar aturan dan berlaku tidak netral,” tandasnya. (nhz/ans)

Baca Juga :  PNS Pensiun Harus Kembalikan Aset Daerah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/