Selasa, Juli 2, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Puncak Gebyar PBB

Wajib Pajak Dapat Reward dan Penghargaan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) menggelar kegiatan puncak Gerakan Membayar (Gebyar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam acara ini, wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak diberikan reward (hadiah) dan piagam penghargaan di Aula Kantor Kecamatan Pahandut, Sabtu (30/9).

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan reward bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. Untuk reward ada sepeda motor, kulkas, mesin cuci, TV, kipas angin dan lainnya,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani disela-sela kegiatan tersebut.

Emi menambahkan, dalam kegiatan tersebut, Pemko juga memberikan piagam penghargaan kepada pelaku usaha restoran, hiburan dan hotel. Penghargaan ini diberikan karena wajib pajak tersebut karena tidak pernah telat dan menunggak dalam membayarkan pajak.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Melemah 74 Poin

Ia berharap, dengan diberikannya reward dan penghargaan tersebut bisa mestimulasi wajib pajak lainnya. “Kami berharap dengan kegiatan ini semua wajib pajak bisa terdorong ikut membayar pajak tepat waktu dan tidak menunggak,” tuturnya.

Untuk wajib pajak restoran yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah, Rumah Makan Wong Solo, Rumah Makan Ayam Penyet Surabaya, Family Resto 3, Aroma Resto 2 dan Rumah Makan Samba.

Sedangkan untuk wajib pajak hiburan yang penghargaan tersebut adalah Senayan Lounge dan Lacupole 99 Karaoke. Sementara untuk wajib pajak hotel yang mendapatkan penghargaan adalah Wisma Grha Kanata, Wisma Greeny, Barak Yos Sudarso, Wisma Devine Grace II dan Wisma Amanda. (kom/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) menggelar kegiatan puncak Gerakan Membayar (Gebyar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam acara ini, wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak diberikan reward (hadiah) dan piagam penghargaan di Aula Kantor Kecamatan Pahandut, Sabtu (30/9).

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan reward bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. Untuk reward ada sepeda motor, kulkas, mesin cuci, TV, kipas angin dan lainnya,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani disela-sela kegiatan tersebut.

Emi menambahkan, dalam kegiatan tersebut, Pemko juga memberikan piagam penghargaan kepada pelaku usaha restoran, hiburan dan hotel. Penghargaan ini diberikan karena wajib pajak tersebut karena tidak pernah telat dan menunggak dalam membayarkan pajak.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Melemah 74 Poin

Ia berharap, dengan diberikannya reward dan penghargaan tersebut bisa mestimulasi wajib pajak lainnya. “Kami berharap dengan kegiatan ini semua wajib pajak bisa terdorong ikut membayar pajak tepat waktu dan tidak menunggak,” tuturnya.

Untuk wajib pajak restoran yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah, Rumah Makan Wong Solo, Rumah Makan Ayam Penyet Surabaya, Family Resto 3, Aroma Resto 2 dan Rumah Makan Samba.

Sedangkan untuk wajib pajak hiburan yang penghargaan tersebut adalah Senayan Lounge dan Lacupole 99 Karaoke. Sementara untuk wajib pajak hotel yang mendapatkan penghargaan adalah Wisma Grha Kanata, Wisma Greeny, Barak Yos Sudarso, Wisma Devine Grace II dan Wisma Amanda. (kom/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/