Selasa, Mei 14, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Satpol PP Bersama Tim Gabungan Terus Awasi THM

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Diskominfo, serta Bagian Hukum Sekda Kota Palangka Raya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Belum lama ini, Satpol PP bersama Tim Gabungan menumukan beberapa THM melakukan pelanggaran jam operasional.

“Untuk pelaku usaha yang melanggar jam batas buka tersebut sudah kami lakukan pemanggilan untuk diberikan pembinaan, sekaligus kami menegaskan lagi tentang aturan jam beroperasi saat bulan Ramadan,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME saat diwawancarai awak media, ketika menghadiri kegiatan buka puasa bersama BPPRD Palangka Raya, Minggu (31/3) lalu.

Baca Juga :  Sentra Layanan Universitas Terbuka Hadir di Kobar

Berlianto menjelaskan, usaha hiburan seperti karaoke, biliar, bar dan usaha sejenisnya yang biasa menyiapkan minuman dengan kadar alkohol, jam operasionalnya dibatasi selama Ramadan. Harus tutup pada pukul 23.00.

“Kami terus mengawasi dan menyosialisasi pihak THM, agar tidak melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadan ini,” tegasnya.
Menurut dia, setelah pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap THM, kini pelaku THM sudah mulai taat terhadap aturan tersebut. “Untuk itu kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pelaku usaha yang sudah mau mengikuti aturan melalui surat Walikota Palangka Raya tentang pengaturan waktu usaha saat bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1445 H/2024 M,” tuturnya.

Berlianto juga menyampaikan, pengawasan yang pihaknya lakukan bukan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. Namun, pemberlakukan aturan tersebut untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan Ramadan.
“Semoga mereka masih tetap membuka usahanya dengan tetap mengikuti aturan yang ada di Kota Palangka Raya ini,” harapnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Wagub Kalimantan Tengah Lepas Kotingen Penas

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Diskominfo, serta Bagian Hukum Sekda Kota Palangka Raya terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Belum lama ini, Satpol PP bersama Tim Gabungan menumukan beberapa THM melakukan pelanggaran jam operasional.

“Untuk pelaku usaha yang melanggar jam batas buka tersebut sudah kami lakukan pemanggilan untuk diberikan pembinaan, sekaligus kami menegaskan lagi tentang aturan jam beroperasi saat bulan Ramadan,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME saat diwawancarai awak media, ketika menghadiri kegiatan buka puasa bersama BPPRD Palangka Raya, Minggu (31/3) lalu.

Baca Juga :  Sentra Layanan Universitas Terbuka Hadir di Kobar

Berlianto menjelaskan, usaha hiburan seperti karaoke, biliar, bar dan usaha sejenisnya yang biasa menyiapkan minuman dengan kadar alkohol, jam operasionalnya dibatasi selama Ramadan. Harus tutup pada pukul 23.00.

“Kami terus mengawasi dan menyosialisasi pihak THM, agar tidak melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadan ini,” tegasnya.
Menurut dia, setelah pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap THM, kini pelaku THM sudah mulai taat terhadap aturan tersebut. “Untuk itu kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pelaku usaha yang sudah mau mengikuti aturan melalui surat Walikota Palangka Raya tentang pengaturan waktu usaha saat bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1445 H/2024 M,” tuturnya.

Berlianto juga menyampaikan, pengawasan yang pihaknya lakukan bukan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. Namun, pemberlakukan aturan tersebut untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan Ramadan.
“Semoga mereka masih tetap membuka usahanya dengan tetap mengikuti aturan yang ada di Kota Palangka Raya ini,” harapnya. (kom/uut/ktk/aza)

Baca Juga :  Wagub Kalimantan Tengah Lepas Kotingen Penas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/