PALANGKA RAYA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UMK) Provinsi Kalteng bersama Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) Kota Palangka Raya, kembali melaksanakan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha di Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan di aula PLUT Kota Palangka Raya, Jumat (2/8).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng tersebut, dihadiri Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Dr Joko Martanto SE MSi, yang juga sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Kadiskop dan UKM Kalteng Hj Norhani mengatakan, HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. “Salah satu contoh, yaitu jika suatu ide telah telah medapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak me dapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut, “ terang Norhani.
Dengan kata lain, tambah Norhani, untuk produk atau ide yang telah didaftarkan dalam hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor.
“Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspon oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif,“ ujarnya.
Oleh karena itu, ungkap Norhani, dalam rangka mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Kekayaan intelektualnya, maka Diskop dan UKM Kalteng memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil di Kalteng melalui kegiatan ini.
“Kami berharap, agar semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga bisa memberi manfaat bagi semua peserta, “ tutup Norhani. (kom/uut/ktk/ans)