SERUYAN-Pemerintah daerah dituntut memiliki kemandirian dalam membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya. Oleh karena itu pemerintah daerah harus dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerahnya. Aset salah satunya.
Aset daerah dapat didayagunakan secara optimal, sehingga tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah, khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi pendapatan daerah terutama melalui sektor properti.
Potensi sektor properti di Kabupaten Seruyan tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum termanfaatkan secara optimal.
Seperti diketahui, pemanfaatan aset Pemerintah Seruyan dalam rangka peningkatan PAD belum optimal. Belum optimalnya pemanfaatan karena masih kurangnya pelaporan terhadap aset yang tidak dimanfaatkan, kurangnya pencatatan atau inventarisasi terhadap aset yang dimanfaatkan dan kurangnya tertib administrasi dalam inventarisasi aset, sehingga pengelola aset terkadang tidak mengetahui keberadaan asetnya dan kesulitan dalam menilai aset daerah yang akan dimanfaatkan.
“Melalui hasil monitoring Bidang Aset bahwa, pengelolaan aset belum optimal untuk peningkatan PAD serta sumber daya manusia yang masih kurang dari segi kualitas dan kuantitasnya, juga kewenangan dan kekuasaannya belum mampu untuk mengelola aset daerah secara maksimal,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Megawati SE MAP, kemarin.
Maka dari itu, tegas Megawati, untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam optimalisasi aset daerah pada 2021, Komite Standar Akuntasi Pemerintahan (KSAP) menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17 Properti Investasi (PI), standar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang pernyataan SAP berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi.
“Pengelolaan aset salah satu faktor penunjang kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Potensi sektor properti di Pemerintah Seruyan tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang belum termanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Oleh karena, lanjut Megawati, penerapan PSAP 17 masih relatif baru, sehingga Pemerintah Kabupaten Seruyan harus melakukan langkah-langkah strategis yaitu secepatnya melakukan revisi Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Selain itu juga perlu dilakukan pendataan aset yang berpotensi PI sampai dengan penyajian PI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Dengan demikian, implementasi PSAP 17 dapat diakselerasi terutama pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk peningkatan kualitas LKPD dan pengelolaan aset yang optimal sehingga berdampak pada peningkatan PAD,” ujarnya.
Menindaklanjuti perihal di atas, lanjut Megawati, dilakukan Prolegda Revisi Perkada Kabijakan Akuntansi, di ruang Rapat BKAD, Selasa (3/8). Prolegda dilksanakan dengan Tim Prolegda, dipimpin Asisten 1 Agus Suharto, Kabag Hukum, Kepala BKAD, jajaran BKAD, serta SKPD teknis terkait.
“Semoga yang diharapkan dari perubahan kebijakan ini dapat tercapai,” tutur Megawati. (kom/yad/b15/aza)