Rabu, Desember 4, 2024
28 C
Palangkaraya

Satpol PP Segel Lokasi Pembangunan Tiang Reklame Tak Berizin

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan lokasi yang diduga akan digunakan untuk pembangunan tiang reklame tanpa izin di Jalan Tjilik Riwut KM. 2, Selasa (3/12).

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Pol PP (Pol PP Line) sebagai tanda bahwa kegiatan pembangunan di lokasi tersebut melanggar aturan. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto SE ME melalui Kepala Bidang PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE, menegaskan, bahwa tindakan ini diambil karena adanya aktivitas pembangunan tiang reklame tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

“Kami meminta pemilik atau penanggung jawab lokasi untuk segera mengurus dokumen perizinan sebelum melanjutkan pembangunan atau mendirikan tiang reklame,” ujar Djoko.
Ia juga mengingatkan seluruh pemilik dan penanggungjawab reklame agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Asyik ! Kini Nomor Prabayar Telkomsel yang Hangus, Bisa Diaktifkan Kembali

“Kepatuhan terhadap aturan perizinan sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak- pihak yang melanggar,” ucapnya.

Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menertibkan pelanggaran terkait reklame, sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan tata kota. “Satpol PP mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya pelanggaran serupa,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan lokasi yang diduga akan digunakan untuk pembangunan tiang reklame tanpa izin di Jalan Tjilik Riwut KM. 2, Selasa (3/12).

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Pol PP (Pol PP Line) sebagai tanda bahwa kegiatan pembangunan di lokasi tersebut melanggar aturan. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto SE ME melalui Kepala Bidang PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE, menegaskan, bahwa tindakan ini diambil karena adanya aktivitas pembangunan tiang reklame tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

“Kami meminta pemilik atau penanggung jawab lokasi untuk segera mengurus dokumen perizinan sebelum melanjutkan pembangunan atau mendirikan tiang reklame,” ujar Djoko.
Ia juga mengingatkan seluruh pemilik dan penanggungjawab reklame agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Asyik ! Kini Nomor Prabayar Telkomsel yang Hangus, Bisa Diaktifkan Kembali

“Kepatuhan terhadap aturan perizinan sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak- pihak yang melanggar,” ucapnya.

Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menertibkan pelanggaran terkait reklame, sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan tata kota. “Satpol PP mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya pelanggaran serupa,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/