Minggu, Mei 5, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Satpol PP Amankan Gepeng Sekitar A. Yani

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Tim Terpadu Penertiban dan Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan Kota Palangka Raya kembali mengamankan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Kali ini, tim menertibkan di Jalan A Yani, tepatnya wilayah Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Rabu (3/4).

Penertiban yang dilaksanakan demi penegakan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan serta Keputusan Walikota Palangka Raya No 188.45/187/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban dan Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan Kota Palangka Raya Tahun 2024.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menyampaikan, Gepeng ditertibkan karena banyaknya laporan dari masyarakat.
“Mereka meminta-minta uang sehingga mengganggu ketertiban. Setelah mereka ditertibkan, Satpol PP menyerahkan Gepeng kepada pihak Dinas Sosial untuk dilaksanakan asessment dan bimbingan fisik, mental, sosial dan spiritual,” katanya.

Baca Juga :  Satlinmas Mitra Satpol PP Jaga Kamtibmas

Ia pun mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha turut serta memberikan bantuan kepada Gepeng dan anak jalanan. Bukan dengan memberi uang, tetapi dengan memanfaatkan keterampilan mereka untuk menghibur pelanggan pelaku usaha di tempat usaha, sehingga mengurangi perilaku mengemis.

Ia pun berharap, masyarakat juga tidak memberikan uang kepada Gepeng.
“Sebab memberikan uang itu tindakan yang tidak mendidik, merendahkan mental dan membuat moral peminta,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Tim Terpadu Penertiban dan Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan Kota Palangka Raya kembali mengamankan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Kali ini, tim menertibkan di Jalan A Yani, tepatnya wilayah Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Rabu (3/4).

Penertiban yang dilaksanakan demi penegakan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan serta Keputusan Walikota Palangka Raya No 188.45/187/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban dan Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan Kota Palangka Raya Tahun 2024.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menyampaikan, Gepeng ditertibkan karena banyaknya laporan dari masyarakat.
“Mereka meminta-minta uang sehingga mengganggu ketertiban. Setelah mereka ditertibkan, Satpol PP menyerahkan Gepeng kepada pihak Dinas Sosial untuk dilaksanakan asessment dan bimbingan fisik, mental, sosial dan spiritual,” katanya.

Baca Juga :  Satlinmas Mitra Satpol PP Jaga Kamtibmas

Ia pun mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha turut serta memberikan bantuan kepada Gepeng dan anak jalanan. Bukan dengan memberi uang, tetapi dengan memanfaatkan keterampilan mereka untuk menghibur pelanggan pelaku usaha di tempat usaha, sehingga mengurangi perilaku mengemis.

Ia pun berharap, masyarakat juga tidak memberikan uang kepada Gepeng.
“Sebab memberikan uang itu tindakan yang tidak mendidik, merendahkan mental dan membuat moral peminta,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/