Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Gadai Emas Meningkat Sejak Februari

PALANGKA RAYA – Sejak Februari, masyarakat yang menggadaikan emas perhiasan di Pegadaian Palangka Raya kian meningkat. Pemicunya karena memerlukan tambahan dana untuk usaha. Hal ini dilontarkan Pemimpin PT Pegadaian Area Palangka Raya Eko Handoko.

“Jadi lonjakan gadai tidak mesti terjadi di bulan Ramadan dan Idulfitri. Sebab memang nasabah kami memerlukan dana untuk usaha, jadi setiap bulan pun kalau mereka butuh, maka lonjakan pasti akan terjadi, hal tersebut dikarenakan sebagaian besar nasabah kami itu pedagang dan juga kontraktor,” katanya kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

“Jadi kebutuhan mereka bukan untuk makan melainkan untuk usaha. Apabila barang pesanan pedagang datang, maka mereka akan menggadaikan emas mereka. Sedangkan untuk kontraktor apabila mereka sudah terminal maka barang yang mereka jamin akan mereka tebus kembali,“ imbuhnya.

Baca Juga :  Terjerat Investasi Bodong, Pasutri Divonis 8 Tahun

Eko menambahkan, di PT Pengandaian per 15 hari nasabah dikenakan bunga sebesar 15 persen, selama 4 bulan. Untuk bisa menggadaikan barang, ia menjelaskan, caranya sangat mudah. Nasabah cukup membawa emas dan KTP, maka akan diproses secepatnya, tanpa harus membawa kwitansi kepemilikan.

“Untuk harganya sama saja, baik yang ada kwitansi maupun yang tidak ada,” tuturnya. (uut/aza)

PALANGKA RAYA – Sejak Februari, masyarakat yang menggadaikan emas perhiasan di Pegadaian Palangka Raya kian meningkat. Pemicunya karena memerlukan tambahan dana untuk usaha. Hal ini dilontarkan Pemimpin PT Pegadaian Area Palangka Raya Eko Handoko.

“Jadi lonjakan gadai tidak mesti terjadi di bulan Ramadan dan Idulfitri. Sebab memang nasabah kami memerlukan dana untuk usaha, jadi setiap bulan pun kalau mereka butuh, maka lonjakan pasti akan terjadi, hal tersebut dikarenakan sebagaian besar nasabah kami itu pedagang dan juga kontraktor,” katanya kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

“Jadi kebutuhan mereka bukan untuk makan melainkan untuk usaha. Apabila barang pesanan pedagang datang, maka mereka akan menggadaikan emas mereka. Sedangkan untuk kontraktor apabila mereka sudah terminal maka barang yang mereka jamin akan mereka tebus kembali,“ imbuhnya.

Baca Juga :  Terjerat Investasi Bodong, Pasutri Divonis 8 Tahun

Eko menambahkan, di PT Pengandaian per 15 hari nasabah dikenakan bunga sebesar 15 persen, selama 4 bulan. Untuk bisa menggadaikan barang, ia menjelaskan, caranya sangat mudah. Nasabah cukup membawa emas dan KTP, maka akan diproses secepatnya, tanpa harus membawa kwitansi kepemilikan.

“Untuk harganya sama saja, baik yang ada kwitansi maupun yang tidak ada,” tuturnya. (uut/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/