PALANGKA RAYA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito utara (Batara) terkait Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari Tahun 2009 sampai 2012.
Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam press rilis yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (5/3/2025).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui mereka adalah mantan kadis Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten Barito utara berinisial Drs. A kemudian seorang mantan kepala bidang (Kabid) di Distamben Barito utara berinisial Ir. DD dan seorang pengusaha berinisial I yang diketahui adalah Direktur Utama dari Perusahaan tambang PT Pagun Taka.
Setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka terhadap ketiga orang tersebut pihak kejaksaan tinggi kalteng langsung melakukan penahanan.
Dengan menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan tinggi, ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi tersangka berwarna merah kemudian di bawa petugas penyidik kejaksaan ke rutan palangkaraya tempat mereka akan di tahan.
Tampak pula para penasehat hukum dari para tersangka ikut hadir menyaksikan proses penahanan oleh pihak kejaksaan tersebut. Kondisi miris terlihat saat Salah satu tersangka yakni Drs A yang merupakan mantan kadis Distamben Barito utara tampak dengan tertatih tatih dan sambil memegang tongkat berjalan menuju mobil tahanan.
Pria yang diketahui berusia hampir 70 tahun itu berjalan bahkan harus dengan dipapah salah oleh satu anggota keluarganya. Salah seorang tersangka yaitu mantan kabid berinisial DD sempat menyampaikan pernyataan nya dihadapan awak media.
Secara tegas DD mengatakan bahwa dirinya dipersangkakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini karena telah memberi paraf didalam surat persetujuan untuk keluarnya SK bupati Barito utara terkait izin tambang perusahaan tersebut.
Padahal menurut mantan kabid Pertambangan Umum di Distamben Barito Utara ini, selain dirinya banyak juga pihak lain yang memberikan paraf di dalam surat persetujuan untuk keluarnya SK bupati untuk izin tambang PT Pagun Taka tersebut.
Termasuk disebutnya terdapat sejumlah tanda tangan dari sejumlah pejabat Pemda Barito utara mulai dari para assisten setda ,sekda sampai ke pejabat kepala daerah yaitu bupati Barito Utara pada waktu itu.
Karena itu DD meminta agar seluruh pihak yang juga memberikan tanda tangan didalam surat persetujuan tersebut untuk dipanggil dan diperiksa pula.
“Kami dipersangkakan ini hanya karena paraf, kami berharap semua yang berparaf itu dipanggil dan diambil semua,termasuk mantan bupati,sekda, asisten, kabag hukum anggota kabag hukum, kabag ekonomi Kepala dinas kami, Kepala Dinas kami ada dua (yang) satu meninggaldan staf kami,” kata DD yang saat memberikan penyataan di saksikan oleh istrinya.
DD mengatakan bahwa keterlibatannya pada waktu itu karena dirinya hanya menjalankan dan mengikuti perintah dari pimpinan. Namun sayangnya DD tiba tiba mengaku tidak ingat saat ditanya oleh wartawan siapa pimpinan khususnya kepala daerah yang memberi perintah kepadanya pada waktu itu.
“Lupa,” kata DD sembari berjalan menuju ke mobil tahanan.
Sementara itu penasehat hukum dari Ir. DD dan juga Mantan Kadis Distamben Barito utara, Drs A yakni Henricho Franciscust, SH dan Muhamad Sidik SH mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua klien mereka lebih dahulu dipanggil untuk memberikan keterangan dalam status sebagai saksi terkait Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito utara terkait Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari Tahun 2009 sampai 2012.
“Keterangan mereka terkait perizinan (perusahaan tambang),” kata Henricho yang mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan kliennya mendapatkan hampir 20 pertanyaan dari pihak penyidik. Lebih lanjut Henricho mengaku dirinya belum bisa memberikan keterangan yang lebih rinci terkait soal pemeriksaan penyidik tersebut karena pihak nya selaku ph masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan ke-dua kliennya tersebut. (sja/ram)