Kamis, April 17, 2025
24.2 C
Palangkaraya

BI Dukung Pelonggaran Syarat Wajib Antigen/PCR bagi Pelaku Perjalanan

PALANGKA RAYA-Bank Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Hal ini didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan lainnya yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Perwakilan BI Kalteng Yura Adalin Djalins mengatakan, kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non-tunai (a.l. dengan QRIS/Quick Response Code Indonesian Standard). 

โ€œKami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga  cepat, murah, mudah, aman dan handal.,โ€ucapnya.

Baca Juga :  Cukup Tunjukkan NIK, Peserta JKN KIS Bisa Akses Faskes

Yura yakin, dengan adanya pelonggaran akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada Tahun 2022 lebih tinggi. Serta memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya, khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai โ€œtanagaโ€ bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya.

โ€œBerdasarkan pantauan kami, dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11% (yoy). Kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara,โ€pungkasnya.(bud)

PALANGKA RAYA-Bank Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Hal ini didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan lainnya yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Perwakilan BI Kalteng Yura Adalin Djalins mengatakan, kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non-tunai (a.l. dengan QRIS/Quick Response Code Indonesian Standard). 

โ€œKami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga  cepat, murah, mudah, aman dan handal.,โ€ucapnya.

Baca Juga :  Cukup Tunjukkan NIK, Peserta JKN KIS Bisa Akses Faskes

Yura yakin, dengan adanya pelonggaran akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada Tahun 2022 lebih tinggi. Serta memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya, khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai โ€œtanagaโ€ bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya.

โ€œBerdasarkan pantauan kami, dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11% (yoy). Kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara,โ€pungkasnya.(bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/