Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Amankan Aset, BPKAD Pasang Plang Milik Negara

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemko) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palangka Raya terus berupaya melakukan pengamanan dan penertiban aset. Ada berbagai upaya yang dilakukan, salah satunya adalah seperti yang dilakukan Sub Bidang Pemanfaatan Pengamanan dan Penghapusan Aset melalui pemasangan plang tanda kepemilikan negara pada aset Pemko Palangka Raya pada sejumlah titik.

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah SE, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Alpianor SHut MAP, mengatakan, pemasangan plang adalah salah satu bentuk pengamanan barang milik daerah secara fisik di lapangan dan mencegah penguasaan dari pihak lain.
“Itu diatur dalam pasal 299 ayat 1 huruf b peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan dengan cara antara lain, memasang tanda kepemilikan tanah,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (6/7).

Baca Juga :  Optimalisasi Pajak melalui Digitalisasi

Ia menjelaskan, pemasangan plang pada aset Pemko dilakukan sejak tanggal 3 hingga 4 Juli 2023 lalu. Yakni berupa, aset Pemko yang ada di Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Sabangau, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perdagangan, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut serta Dinas Sosial dan Dinas Perikanan.

“Kegiatan pemasangan plang, BPKAD Kota Palangka Raya juga melibatkan instansi pengguna aset, seperti pegawai kelurahan, kecamatan, Satpol PP, pengurus barang di perangkat daerah dan RT serta masyarakat” imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, aset tanah yang berlokasi di tempat strategis bisa dioptimalkan, supaya menjadi pendapatan daerah dan mendorong perekonomian masyarakat disekitar lokasi setempat.

Baca Juga :  BPKAD Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Dapat Dipakai

Ia juga berharap kepada masyarakat, agar dapat mengetahui bahwa itu merupakan aset tanah pemerintah, sehingga tidak diperjualbelikan. “Kami harap juga masyarakat dapat membantu sebagai pengawas eksternal diluar pemerintahan, apabila ada terjadi suatu dan lain hal pada tanah tersebut,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemko) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palangka Raya terus berupaya melakukan pengamanan dan penertiban aset. Ada berbagai upaya yang dilakukan, salah satunya adalah seperti yang dilakukan Sub Bidang Pemanfaatan Pengamanan dan Penghapusan Aset melalui pemasangan plang tanda kepemilikan negara pada aset Pemko Palangka Raya pada sejumlah titik.

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah SE, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Alpianor SHut MAP, mengatakan, pemasangan plang adalah salah satu bentuk pengamanan barang milik daerah secara fisik di lapangan dan mencegah penguasaan dari pihak lain.
“Itu diatur dalam pasal 299 ayat 1 huruf b peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan dengan cara antara lain, memasang tanda kepemilikan tanah,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (6/7).

Baca Juga :  Optimalisasi Pajak melalui Digitalisasi

Ia menjelaskan, pemasangan plang pada aset Pemko dilakukan sejak tanggal 3 hingga 4 Juli 2023 lalu. Yakni berupa, aset Pemko yang ada di Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Sabangau, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perdagangan, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut serta Dinas Sosial dan Dinas Perikanan.

“Kegiatan pemasangan plang, BPKAD Kota Palangka Raya juga melibatkan instansi pengguna aset, seperti pegawai kelurahan, kecamatan, Satpol PP, pengurus barang di perangkat daerah dan RT serta masyarakat” imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, aset tanah yang berlokasi di tempat strategis bisa dioptimalkan, supaya menjadi pendapatan daerah dan mendorong perekonomian masyarakat disekitar lokasi setempat.

Baca Juga :  BPKAD Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Dapat Dipakai

Ia juga berharap kepada masyarakat, agar dapat mengetahui bahwa itu merupakan aset tanah pemerintah, sehingga tidak diperjualbelikan. “Kami harap juga masyarakat dapat membantu sebagai pengawas eksternal diluar pemerintahan, apabila ada terjadi suatu dan lain hal pada tanah tersebut,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/