Kamis, Juli 4, 2024
32.3 C
Palangkaraya

PUPR Fasilitasi Pembuatan PBG

PALANGKA RAYA– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengembangan Pemukiman dan Penataan Bangunan (Bangkim) siap memfasilitasi masyarakat Kota Palangka Raya untuk konsultasi cara pembuatan surat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Pembuatan surat PBG bisa diakses melalui aplikasi SIMBG secara online.

Surat PBG adalah peralihan dari surat Izin Mendirikan  Bangunan (IMB) yang terhitung tanggal 1 Agustus 2021 lalu sudah berubah dan sudah dimulai pelaksanaannya. PBG berfungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya, dan untuk mendata keberadaan rencana dalam pembangunan gedung.

“Saat ini sebagian dari masyarakat di Kota Palangka Raya masih belum mengetahui PBG dan cara pembuatannya. Untuk itu kami Dinas PUPR Palangka Raya siap membantu apabila masyarakat ingin berkonsultasi tentang cara menginput data pembuatan PBG, dengan cara bisa langsung datang ke Kantor DPUPR Kota Palangka Raya atau di Kantor MPP karena kami buka pelayanan di sana,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Arbert Tombak melalui Kabid Bangkim M Arief Fattudin Hamdie ST, baru-baru ini.

Baca Juga :  Wapres Minta Permudah Sertiἀkasi Halal UMKM

Ia menjelaskan, PBG adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Menurut dia, PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, maka diperlukan proses konsultasi yang harus melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi, akan tetapi untuk pemenuhan pengecekan standar teknis dilakukan oleh Dinas PUPR masing-masing daerah guna memverifikasi persyaratan dalam pemenuhan persyaratan PBG,” ulasnya.

Arief mengungkapkan, untuk Kota Palangka Raya, permohonan PBG sangat banyak,  seperti permohonan bangunan hotel dan perumahan, karena mereka mempunyai tenaga ahli yang bersertifikat maka mereka tidak mempunyai kendala dalam pengajuan PBG. Namun, untuk di masyarakat umum ada kendala yang dialami, seperti pembuatan rumah swadaya, tunggal dan pribadi.

Baca Juga :  Harga Beras Bakal Naik Hingga Februari

“Karena mereka harus mencari tenaga ahli dalam pembuatan bangunan, jadi persyaratan yang penting agar surat PBG bisa keluar, mau tidak mau mereka harus mempunyai tenaga ahli yang bersertifikat di bidangnya. Sebab sistem SIMBG ini sistemnya Nasional yang administrasinya pun dipegang secara Nasional,” ulasnya.

“Kami berharap dengan adanya PBG yang pembuatannya secara online ini, bisa membantu Pemerintah Daerah dalam penataan kota menjadi lebih baik lagi. Makin bersih, rapi dan cantik seperti simbolnya yaitu Kota Cantik,” imbuhnya.

ia juga menyakinkan semua masyarakat yang ingin memperoleh PBG, supaya jangan ragu, karena semua persyaratan yang dibuat bertujuan baik demi mendapatkan hasil yang baik. “Sehingga akan memberikan keamanan bangunan, dan keselamatan pemilik apabila terjadi sesuatu hal, sebab semuanya sudah diatur oleh tenaga ahli yang bersertifikat yang akan menghindari resiko dari berbagai musibah,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

PALANGKA RAYA– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengembangan Pemukiman dan Penataan Bangunan (Bangkim) siap memfasilitasi masyarakat Kota Palangka Raya untuk konsultasi cara pembuatan surat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Pembuatan surat PBG bisa diakses melalui aplikasi SIMBG secara online.

Surat PBG adalah peralihan dari surat Izin Mendirikan  Bangunan (IMB) yang terhitung tanggal 1 Agustus 2021 lalu sudah berubah dan sudah dimulai pelaksanaannya. PBG berfungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya, dan untuk mendata keberadaan rencana dalam pembangunan gedung.

“Saat ini sebagian dari masyarakat di Kota Palangka Raya masih belum mengetahui PBG dan cara pembuatannya. Untuk itu kami Dinas PUPR Palangka Raya siap membantu apabila masyarakat ingin berkonsultasi tentang cara menginput data pembuatan PBG, dengan cara bisa langsung datang ke Kantor DPUPR Kota Palangka Raya atau di Kantor MPP karena kami buka pelayanan di sana,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Arbert Tombak melalui Kabid Bangkim M Arief Fattudin Hamdie ST, baru-baru ini.

Baca Juga :  Wapres Minta Permudah Sertiἀkasi Halal UMKM

Ia menjelaskan, PBG adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Menurut dia, PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, maka diperlukan proses konsultasi yang harus melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi, akan tetapi untuk pemenuhan pengecekan standar teknis dilakukan oleh Dinas PUPR masing-masing daerah guna memverifikasi persyaratan dalam pemenuhan persyaratan PBG,” ulasnya.

Arief mengungkapkan, untuk Kota Palangka Raya, permohonan PBG sangat banyak,  seperti permohonan bangunan hotel dan perumahan, karena mereka mempunyai tenaga ahli yang bersertifikat maka mereka tidak mempunyai kendala dalam pengajuan PBG. Namun, untuk di masyarakat umum ada kendala yang dialami, seperti pembuatan rumah swadaya, tunggal dan pribadi.

Baca Juga :  Harga Beras Bakal Naik Hingga Februari

“Karena mereka harus mencari tenaga ahli dalam pembuatan bangunan, jadi persyaratan yang penting agar surat PBG bisa keluar, mau tidak mau mereka harus mempunyai tenaga ahli yang bersertifikat di bidangnya. Sebab sistem SIMBG ini sistemnya Nasional yang administrasinya pun dipegang secara Nasional,” ulasnya.

“Kami berharap dengan adanya PBG yang pembuatannya secara online ini, bisa membantu Pemerintah Daerah dalam penataan kota menjadi lebih baik lagi. Makin bersih, rapi dan cantik seperti simbolnya yaitu Kota Cantik,” imbuhnya.

ia juga menyakinkan semua masyarakat yang ingin memperoleh PBG, supaya jangan ragu, karena semua persyaratan yang dibuat bertujuan baik demi mendapatkan hasil yang baik. “Sehingga akan memberikan keamanan bangunan, dan keselamatan pemilik apabila terjadi sesuatu hal, sebab semuanya sudah diatur oleh tenaga ahli yang bersertifikat yang akan menghindari resiko dari berbagai musibah,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/