PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya menyelenggarakan sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) untuk perkebunan kelapa sawit. Kegiatan yang diikuti oleh kelompok tani yang ada di Kota Palangka Raya ini diselenggarakan di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Selasa (12/11).
Kepala DPKP Kota Palangka Raya, Sugiyanto SPt MSi, melalui Kepala Bidang Perkebunan, Herna Widyarini SHut MSi menyampaikan, tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk mengumpulkan data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya. Kemudian data tersebut akan dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan, identifikasi Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL) dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Sosialisasi ini juga bertujuan mewujudkan tata kelola usaha budidaya perkebunan yang berkelanjutan, dan memperkuat kelembagaan pekebun dan kelembagaan desa demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekebun,” ucap Herna Widyarini, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan STD-B meliputi beberapa tahap. Mulai dengan pembentukan tim pendataan, sosialisasi oleh Dirjen Perkebunan atau dinas perkebunan tingkat kota dan provinsi, pendataan pekebun yang memiliki bukti kepemilikan lahan. Seperti sertifikat hak milik, girik atau SKT, surat keterangan ganti rugi, tanah adat, atau dokumen legalitas lainnya, serta pemetaan oleh tim, verifikasi, dan akhirnya penerbitan STD-B.
“Dokumen STD-B merupakan syarat penting bagi petani dan pengusaha perkebunan, terutama yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit,” sebutnya.
Herna Widyarini pun berharap, melalui sosialisasi ini, petani dan pelaku usaha perkebunan di Kota Palangka Raya dapat lebih mudah memenuhi persyaratan perizinan untuk budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan.
“Dengan adanya STD-B, diharapkan produktivitas kebun sawit dapat meningkat, sehingga mendukung kesejahteraan petani serta keberlanjutan usaha perkebunan di daerah ini,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)