Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pola Distribusi Perdagangan Beras Melibatkan Pengepul

PALANGKA RAYA – Distribusi perdagangan komoditas beras dari produsen (penggilingan padi) hingga ke konsumen akhir di Provinsi Kalimantan Tengah melibatkan sejumlah pelaku usaha yaitu: pedagang pengepul, distributor, subdistributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, dan pedagang eceran.

 “Distribusi perdagangan beras berawal dari produsen yang menjual sekitar 80 persen dari hasil produksinya ke pedagang grosir. Beras yang dibeli oleh pedagang grosir kemudian paling banyak dijual ke pedagang eceran, yaitu sebesar 73,84 persen. Pedagang eceran kemudian menjual lebih dari setengah pasokan beras ke rumah tangga,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Eko Marsoro, belum lama ini.

 Eko menjelaskan, selama tahun 2020, beberapa pelaku usaha distribusi perdagangan yakni pedagang pengepul, distributor, pedagang grosir, supermarket/swalayan, dan pedagang eceran juga melakukan pembelian dari luar provinsi, meliputi Jawa Tengah, D.I.  Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.

Baca Juga :  Guru Binaan PAMA dan TTA Raih Juara II Nasional

“Konsumen akhir komoditas beras di Kalimantan Tengah tidak hanya terbatas rumah tangga, tetapi juga mencakup lembaga pemerintah dan kegiatan usaha lainnya. Pedagang grosir tidak hanya menjangkau pasar lokal saja, tetapi juga menjual ke provinsi sekitar, seperti Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, pelaku perdagangan yang terlibat dalam pola utama terdiri dari pedagang grosir dan pedagang eceran. Sedangkan pola utama distribusi perdagangan beras tahun 2020 tidak mengalami perubahan jumlah rantai dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak tiga rantai dengan MPP mengalami kenaikan sebesar 2,85 persen.

Ia juga menyampaikan, hasil Survei Poldis 2021 menunjukkan bahwa MPP komoditas beras di Kalimantan Tengah sebesar 17,06 persen. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ke naikan harga beras dari produsen sampai ke konsumen akhir berdasarkan pola utamanya adalah sebesar 17,06 persen.

Baca Juga :  OJK Kalteng Terima 479 Permintaan Layanan

“Sebagai ilustrasi, jika produsen menjual beras dengan harga Rp 10.000 per kilogram, maka harga yang sampai ke konsumen akhir adalah  rata-rata sebesar Rp 11.706 per kilogram,”

 terangnya. Menurutnya, MPP komoditas beras secara nasional sebesar 21,47 persen. Provinsi dengan MPP terendah adalah Sulawesi Tengah (6,09 persen), sedangkan yang tertinggi adalah Kepulauan Riau (27,12 persen).

“MPP komoditas beras Kalimantan Tengah berada di urutan ke-17 dari yang terendah dan berada di bawah MPP komoditas beras nasional,” tandasnya. (aza/ko)

PALANGKA RAYA – Distribusi perdagangan komoditas beras dari produsen (penggilingan padi) hingga ke konsumen akhir di Provinsi Kalimantan Tengah melibatkan sejumlah pelaku usaha yaitu: pedagang pengepul, distributor, subdistributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, dan pedagang eceran.

 “Distribusi perdagangan beras berawal dari produsen yang menjual sekitar 80 persen dari hasil produksinya ke pedagang grosir. Beras yang dibeli oleh pedagang grosir kemudian paling banyak dijual ke pedagang eceran, yaitu sebesar 73,84 persen. Pedagang eceran kemudian menjual lebih dari setengah pasokan beras ke rumah tangga,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Eko Marsoro, belum lama ini.

 Eko menjelaskan, selama tahun 2020, beberapa pelaku usaha distribusi perdagangan yakni pedagang pengepul, distributor, pedagang grosir, supermarket/swalayan, dan pedagang eceran juga melakukan pembelian dari luar provinsi, meliputi Jawa Tengah, D.I.  Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.

Baca Juga :  Guru Binaan PAMA dan TTA Raih Juara II Nasional

“Konsumen akhir komoditas beras di Kalimantan Tengah tidak hanya terbatas rumah tangga, tetapi juga mencakup lembaga pemerintah dan kegiatan usaha lainnya. Pedagang grosir tidak hanya menjangkau pasar lokal saja, tetapi juga menjual ke provinsi sekitar, seperti Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, pelaku perdagangan yang terlibat dalam pola utama terdiri dari pedagang grosir dan pedagang eceran. Sedangkan pola utama distribusi perdagangan beras tahun 2020 tidak mengalami perubahan jumlah rantai dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak tiga rantai dengan MPP mengalami kenaikan sebesar 2,85 persen.

Ia juga menyampaikan, hasil Survei Poldis 2021 menunjukkan bahwa MPP komoditas beras di Kalimantan Tengah sebesar 17,06 persen. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ke naikan harga beras dari produsen sampai ke konsumen akhir berdasarkan pola utamanya adalah sebesar 17,06 persen.

Baca Juga :  OJK Kalteng Terima 479 Permintaan Layanan

“Sebagai ilustrasi, jika produsen menjual beras dengan harga Rp 10.000 per kilogram, maka harga yang sampai ke konsumen akhir adalah  rata-rata sebesar Rp 11.706 per kilogram,”

 terangnya. Menurutnya, MPP komoditas beras secara nasional sebesar 21,47 persen. Provinsi dengan MPP terendah adalah Sulawesi Tengah (6,09 persen), sedangkan yang tertinggi adalah Kepulauan Riau (27,12 persen).

“MPP komoditas beras Kalimantan Tengah berada di urutan ke-17 dari yang terendah dan berada di bawah MPP komoditas beras nasional,” tandasnya. (aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/