JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai inkonsistensi dari pernyataan Kementerian Perdagangan mengenai stok ketersediaan minyak goreng, khususnya curah. Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta Miftahudin menyebut, hinga saat ini minyak goreng curah masih diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
“KonḀik berkepanjangan yang terjadi saat ini yaitu kelangkaan minyak goreng dan stabilitas HET Minyak Goreng Curah, serta lambatnya pendistribusian stok ke pasar tradisional,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (13/4).
Menurutnya, kebijakan pemerintah terimplementasi dengan baik. Padahal, kebijakannya sudah diatur oleh Pemerintah khususnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengenai HET Minyak Goreng Curah. Namun faktanya, minyak goreng curah masih tembus hingga Rp 20.000 per kilogram bahkan terjadi kelangkaan di beberapa daerah.
“Kami melihat fakta bahwa HET Minyak Goreng Curah masih tembus lebih dari Rp 18-20 ribu,di berbagai daerah bahkan masih terjadi kelangkaan dimana-mana, yang artinya pemerintah belum konsisten dalam pemerataan kebijakan dan tidak fokus dalam penyelesaian persoalan di dalam negeri,” tuturnya.
Miftahudin berpendapat, fenomena ini sangat aneh mengingat Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia, namun ketersediaan pasokan dan harga belum diatasi dengan baik oleh pemerintah
“Kami merasa ini justru menyalahi dari arahan Presiden RI kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian,” ucapnya.
Selain minyak goreng, pemerintah juga diminta untuk fokus pada harga komoditas lainnya pada saat bulan suci Ramadan berlangsung. Sehingga, Ia mendukung upaya Kapolri untuk terlibat langsung serta mengusut tuntas kelangkaan dan stabilitas harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan di pasaran.
Ia menambahkan, seluruh pedagang pasar berharap persoalan tersebut mendapat sentuhan maksimal mengingat minyak goreng menjadi salah satu komoditas penting untuk masyarakat dan tidak menjadi konḀik berkepanjangan.
“Kami mendukung upaya Kapolri untuk melakukan pengawasan yang ketat dari hulu sampai hilir, baik itu dari produsen, stok minyak sampai ke jalur pendistribusian. Dan menghukum keras bagi keterlibatan maἀa atau pelanggar ketersediaan minyak yang dapat menyengsarakan masyarakat luas,” pungkasnya. (jpg/ko)