Senin, April 14, 2025
25.8 C
Palangkaraya

Satpol PP Respons Cepat Aduan Masyarakat

PALANGKA RAYA โ€“ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) merespons cepat aduan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas), denganmendatangi tempat pelaku yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.

โ€œBeberapa hari lalu kami menerima aduan dari masyarakat sekitar Jalan Wortel, bahwa ada aktivitas pelaku usaha yang membuat kebisingan, hal ini dianggap warga sekitar sudah mengganggu kenyamanan mereka,โ€ kata Kapala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palangka Raya, Meri Kristin AP MAP melalui whatsApp kepada Kalteng pos, Senin (13/2).

โ€œMendapat laporan tersebut bersama anggota kami langsung mendatangi dan menyaksikan aktivitas pelaku usaha yang diadukan warga sekitar, untuk membuktikan kebenarannya, apa memang mengganggu warga sekitar lokasi,โ€ imbuhnya.

Baca Juga :  Zumba Party Swiss-belhotel Danum Palangka Raya Ramaikan CFD

Meri menjelaskan, tindakan Satpol PP jika memang aduan itu terbukti telah mengganggu kenyamanan warga sekitarnya, maka pihaknya memberikan teguran secara humanis kepada yang bersangkutan. โ€œSupaya pelaku usaha di dalam melakukan usahanya bisa meredam kebisingan yang dianggap sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar,โ€ terangnya.

Meri menegaskan, teguran yang pihaknya berikan dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjaga Kantibmas. โ€œSehingga kenyamanan masyarakat tidak terganggu, dan aktivitas usaha pelaku usaha tetap berjalan,โ€ tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA โ€“ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) merespons cepat aduan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas), denganmendatangi tempat pelaku yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.

โ€œBeberapa hari lalu kami menerima aduan dari masyarakat sekitar Jalan Wortel, bahwa ada aktivitas pelaku usaha yang membuat kebisingan, hal ini dianggap warga sekitar sudah mengganggu kenyamanan mereka,โ€ kata Kapala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palangka Raya, Meri Kristin AP MAP melalui whatsApp kepada Kalteng pos, Senin (13/2).

โ€œMendapat laporan tersebut bersama anggota kami langsung mendatangi dan menyaksikan aktivitas pelaku usaha yang diadukan warga sekitar, untuk membuktikan kebenarannya, apa memang mengganggu warga sekitar lokasi,โ€ imbuhnya.

Baca Juga :  Zumba Party Swiss-belhotel Danum Palangka Raya Ramaikan CFD

Meri menjelaskan, tindakan Satpol PP jika memang aduan itu terbukti telah mengganggu kenyamanan warga sekitarnya, maka pihaknya memberikan teguran secara humanis kepada yang bersangkutan. โ€œSupaya pelaku usaha di dalam melakukan usahanya bisa meredam kebisingan yang dianggap sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar,โ€ terangnya.

Meri menegaskan, teguran yang pihaknya berikan dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjaga Kantibmas. โ€œSehingga kenyamanan masyarakat tidak terganggu, dan aktivitas usaha pelaku usaha tetap berjalan,โ€ tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru