PALANGKA RAYA-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam membayar pajak daerah melalui berbagai terobosan kebijakan dan langkah strategis.
Beberapa kebijakan unggulan yang diterapkan, selain penghapusan denda PBB P2 adalah, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang menerima rumah subsidi dari pemerintah.
โKebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah ingin mempermudah mereka dalam proses kepemilikan rumah dengan membebaskan BPHTB,โ ujar Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.
Selain itu, terobosan yang dilakukan BPPRD Palangka Raya untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah melakukan patroli dan razia di lokasi-lokasi usaha yang menunggak kewajiban pajaknya.
โKegiatan melakukan patroli dan razia di lokasi-lokasi usaha yang menunggak kewajiban pajaknya telah kami laksanakan, bekerja sama dengan Satpol PP Palangka Raya dan instansi terkait lainnya,โ ungkapnya.
Terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Emi menjelaskan, bahwa sistem opsen pajaknya mengikuti ketentuan nasional, 66 persen pendapatannya masuk ke Pemerintah Kota dan 34 persen ke Pemerintah Provinsi, sehingga potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB menjadi perhatian serius BPPRD saat ini.
Ia juga menegaskan bahwa BPPRD bersama Samsat, Satpol PP, dan Polres Palangka Raya akan melakukan razia kendaraan dalam waktu dekat.
โSilakan masyarakat segera melunasi pajak kendaraan bermotornya. Kami akan melaksanakan razia dan kami tidak ingin masyarakat terkena sanksi karena kelalaian membayar pajak,โ tandas Emi. (kom/ktk/aza)