Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Komit Pelestarian Taman Hutan Raya Lapak Jaru

PLN Jalin Kerja Sama dengan DLHKP Gunung Mas

GUNUNG MAS – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas untuk Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Senin (14/8).

Kerjasama ini dilatarbelakangi karena adanya beberapa tower dan jalur kabel yang melintas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Gunung Mas. Untuk itu, pembangunan dan pengoperasian ini diberlakukan ketentuan kerja sama penyelenggaraan Kawasan suaka alam dan Kawasan pelestarian alam sesuai PerMenHut No. P.85/Menhut-II/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

“Kebetulan ada 4 titik tower yang masuk di area kita, sehingga ini tidak terelakkan harus dilakukan kerjasama dengan PLN dilandasi dengan peraturan-peraturan yang ada,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Gunung Mas, Rody Aristo Robinson.

Penandatanganan PKS pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Puruk Cahu – Kuala Kurun Taman Hutan Raya Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas yang diselenggarakan di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya ini, dihadiri General Manager PLN UIP KLB, Muhammad Dahlan Djamaluddin, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard F L dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalteng, Junaedy Slamet Wibowo.

Baca Juga :  Kotawaringin Barat Raih Predikat UHC

Dalam sambutannya General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin mengapresiasi atas koordinasi yang telah terjalin antar pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan PKS tersebut.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan baik itu dari DLHKP Gunung Mas, Pemda Gunung Mas maupun BKSDA Kalteng sehingga kita dapat menyepakati dan berkumpul untuk melaksanakan PKS Ini. Sesuai dengan peraturan negara, PKS ini kita laksanakan untuk meminimalkan dampak secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat pemanfaatan kawasan dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan jaringan listrik berupa pembangunan dan pengelolaan jaringan SUTT 150 kV Puruk Cahu – Kuala Kurun di Tahura Lapak Jaru,” jelasnya.

Senada dengan Dahlan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard F L. berharap, Tahura Lapak Jaru bisa lebih berkembang melalui PKS yang ditandatangani kali itu.

Baca Juga :  CBI Gandeng KTH Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kolam

“Terima kasih karena telah terjalin kerjasama yang baik antara kedua belah pihak. Kami berharap nantinya, walaupun dilalui SUTT,  tidak mengurangi esensi dari fungsi Tahura ini dan juga kedepannya adanya Kerjasama yang baik antara pemerintah setempat dengan PLN untuk meningkatkan fungsi hutan Lapak Jaru. Kerjasama selama 10 tahun ini diharapkan dapat mengembangkan Tahura menjadi lebih baik,” terangnya.

Dalam pelaksanaan PKS ini, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalteng, Junaedy Slamet Wibowo menekankan agar faktor komunikasi diutamakan selama pengelolaan.

“Terkait dengan teknis PKS ini, harus memperhatikan dinamika disekitarnya baik itu dinamika sosial maupun dinamika ekologi dalam hal ini keberadaan satwa liar. Faktor komunikasi juga harus dikedepankan selama kita bersinergi agar dapat berjalan dengan lancar. Semoga dalam pelaksanaan PKS dapat berjalan dengan pancar baik bagi institusi, masyarakat maupun kesejahteraan satwa Liar,” tutupnya. (kom/hms/b17/aza)

GUNUNG MAS – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas untuk Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Senin (14/8).

Kerjasama ini dilatarbelakangi karena adanya beberapa tower dan jalur kabel yang melintas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Gunung Mas. Untuk itu, pembangunan dan pengoperasian ini diberlakukan ketentuan kerja sama penyelenggaraan Kawasan suaka alam dan Kawasan pelestarian alam sesuai PerMenHut No. P.85/Menhut-II/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

“Kebetulan ada 4 titik tower yang masuk di area kita, sehingga ini tidak terelakkan harus dilakukan kerjasama dengan PLN dilandasi dengan peraturan-peraturan yang ada,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Gunung Mas, Rody Aristo Robinson.

Penandatanganan PKS pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Puruk Cahu – Kuala Kurun Taman Hutan Raya Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas yang diselenggarakan di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya ini, dihadiri General Manager PLN UIP KLB, Muhammad Dahlan Djamaluddin, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard F L dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalteng, Junaedy Slamet Wibowo.

Baca Juga :  Kotawaringin Barat Raih Predikat UHC

Dalam sambutannya General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin mengapresiasi atas koordinasi yang telah terjalin antar pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan PKS tersebut.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan baik itu dari DLHKP Gunung Mas, Pemda Gunung Mas maupun BKSDA Kalteng sehingga kita dapat menyepakati dan berkumpul untuk melaksanakan PKS Ini. Sesuai dengan peraturan negara, PKS ini kita laksanakan untuk meminimalkan dampak secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat pemanfaatan kawasan dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan jaringan listrik berupa pembangunan dan pengelolaan jaringan SUTT 150 kV Puruk Cahu – Kuala Kurun di Tahura Lapak Jaru,” jelasnya.

Senada dengan Dahlan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard F L. berharap, Tahura Lapak Jaru bisa lebih berkembang melalui PKS yang ditandatangani kali itu.

Baca Juga :  CBI Gandeng KTH Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kolam

“Terima kasih karena telah terjalin kerjasama yang baik antara kedua belah pihak. Kami berharap nantinya, walaupun dilalui SUTT,  tidak mengurangi esensi dari fungsi Tahura ini dan juga kedepannya adanya Kerjasama yang baik antara pemerintah setempat dengan PLN untuk meningkatkan fungsi hutan Lapak Jaru. Kerjasama selama 10 tahun ini diharapkan dapat mengembangkan Tahura menjadi lebih baik,” terangnya.

Dalam pelaksanaan PKS ini, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalteng, Junaedy Slamet Wibowo menekankan agar faktor komunikasi diutamakan selama pengelolaan.

“Terkait dengan teknis PKS ini, harus memperhatikan dinamika disekitarnya baik itu dinamika sosial maupun dinamika ekologi dalam hal ini keberadaan satwa liar. Faktor komunikasi juga harus dikedepankan selama kita bersinergi agar dapat berjalan dengan lancar. Semoga dalam pelaksanaan PKS dapat berjalan dengan pancar baik bagi institusi, masyarakat maupun kesejahteraan satwa Liar,” tutupnya. (kom/hms/b17/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/