Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Kesadaran Wajib Pajak Kian Meningkat

PALANGKA RAYA –  Di bawah Pemerintahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, kesadaran wajib pajak di Kota Palangka Raya dalam membayar pajak kian meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan capaian realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun kian meningkat terhitung sejak 2020 hingga 2022.

Pada 2020 target penerimaan pajak awalnya sebesar Rp101 M, namun karena pandemi Covid diturunkan menjadi Rp92.758.601.906,00 miliar, terealisasi Rp104 M atau tercapai kurang lebih 100,7 persen. Pada 2021 target awal Rp113.171.787.239,00, lalu diperubahan target dinaikan menjadi Rp117.238.246.520,67, terealisasi 114.342.729801,98 atau 97,73 persen.

Kemudian pada Tahun 2022, target awal penerimaan pajak daerah Rp131.083.996.059,00, naik menjadi Rp134 M, terealisasi Rp131.365.561.203 atau 98,03 persen. Lalu pada 2023, target naik lagi sebesar Rp147.859.625.262.

Baca Juga :  Tingkatkan Peran UMKM dalam Perekonomian

“Kita menaikan target ini ada hitung-hitungannya. Tiap tahun naik terus targetnya, karena kita melihat semuanya dari trendline,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

Aratuni menegaskan, ada dua yang menjadi parameter untuk menentukan kenaikan target penerimaan pajak dan retribusi. Pertama adalah melihat kebijakan ekonomi makro, kemudian trendline atau garis kecenderungan dari penerimaan pajak.

“Itu (trendline) juga kita nilai, kita tambahkan dari hasil potensi yang ada dan hasil pendataan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, target pada triwulan 1 adalah sebesar Rp29.571.925.052. Per 31 Januari 2023 sudah tercapai Rp10.174.566.957,00 atau 6,88 persen. “Masih devisit 13,12 persen.  Triwulan 1 berakhirnya 31 Maret , jadi masih ada waktu dua bulanan lagi. Kami optimis bisa mencapai target triwulan 1 ini,” tandasnya. (kom/ktk/aza)

Baca Juga :  Caleg Harus Bayar Pajak Reklame

PALANGKA RAYA –  Di bawah Pemerintahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, kesadaran wajib pajak di Kota Palangka Raya dalam membayar pajak kian meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan capaian realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun kian meningkat terhitung sejak 2020 hingga 2022.

Pada 2020 target penerimaan pajak awalnya sebesar Rp101 M, namun karena pandemi Covid diturunkan menjadi Rp92.758.601.906,00 miliar, terealisasi Rp104 M atau tercapai kurang lebih 100,7 persen. Pada 2021 target awal Rp113.171.787.239,00, lalu diperubahan target dinaikan menjadi Rp117.238.246.520,67, terealisasi 114.342.729801,98 atau 97,73 persen.

Kemudian pada Tahun 2022, target awal penerimaan pajak daerah Rp131.083.996.059,00, naik menjadi Rp134 M, terealisasi Rp131.365.561.203 atau 98,03 persen. Lalu pada 2023, target naik lagi sebesar Rp147.859.625.262.

Baca Juga :  Tingkatkan Peran UMKM dalam Perekonomian

“Kita menaikan target ini ada hitung-hitungannya. Tiap tahun naik terus targetnya, karena kita melihat semuanya dari trendline,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

Aratuni menegaskan, ada dua yang menjadi parameter untuk menentukan kenaikan target penerimaan pajak dan retribusi. Pertama adalah melihat kebijakan ekonomi makro, kemudian trendline atau garis kecenderungan dari penerimaan pajak.

“Itu (trendline) juga kita nilai, kita tambahkan dari hasil potensi yang ada dan hasil pendataan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, target pada triwulan 1 adalah sebesar Rp29.571.925.052. Per 31 Januari 2023 sudah tercapai Rp10.174.566.957,00 atau 6,88 persen. “Masih devisit 13,12 persen.  Triwulan 1 berakhirnya 31 Maret , jadi masih ada waktu dua bulanan lagi. Kami optimis bisa mencapai target triwulan 1 ini,” tandasnya. (kom/ktk/aza)

Baca Juga :  Caleg Harus Bayar Pajak Reklame

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/