Minggu, Juni 30, 2024
26.9 C
Palangkaraya

DPKP Sudah Bentuk Timwas PMK

PALANGKA RAYA – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah wabah penyakit pada hewan seperti sapi, babi dan lain-lain. Wabah ini ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional setelah Covid-19. Maka dari itu, sebagai bentuk penanganan serius Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya memberntu Tim Pengawas (Timwas) PMK.

Kepala DPKP Palangka Raya, drs Renson Sawang MSi, menyampaikan, sebagai upaya kewaspadaan PMK, DPKP Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Nomor 520/781/SK/DPKP.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Waspada Penyakit Mulut dan Kuku (Timwas PMK) Kota Palangka Raya Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemko Jaga Ketahanan Pangan

“Melalui surat keputusan itu maka dilaksanakan koordinasi informal dengan stakeholder lain seperti Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian, TNI dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya dalam upaya kewaspadaan PMK,” terang Renson, Kamis (12/10).

“Dengan adanya koordinasi dengan stakeholder ini diharapkan PMK yang ada di Palangka Raya dapat teratasi,” imbuhnya.

Renson menjelaskan, PMK untuk pertama kalinya masuk ke Indonesia pada 1887, berasal dari sapi yang didatangkan dari Belanda. Kemudian pada 1983 di Indonesia dilaksanakan vaksinasi massal. Menurut Renson, Indonesia baru dinyatakan bebas PMK pada tahun 1986 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986. Pada 1990 status bebas PMK di Indonesia diakui oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) tercantum dalam resolusi OIE Nomor XI tahun 1990.

Baca Juga :  Penyaluran Kredit Tumbuh 8,59 Persen

Kemudian, lanjut Renson, pada 2022 PMK kembali masuk Indonesia, dan mewabah di Provinsi Jawa Timur dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Hal ini tertuang dalam Keputusan wilayah Provinsi Jawa Timur dinyatakan daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 403/KPTS0/PK.300/M/05/2022 dan untuk daerah Provinsi NAD dinyatakan sebagai daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022.

“Sementara untuk Palangka Raya masuknya wabah PMK ini, pertama secara klinis terdeteksi pada 10 Juni 2022 di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah wabah penyakit pada hewan seperti sapi, babi dan lain-lain. Wabah ini ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional setelah Covid-19. Maka dari itu, sebagai bentuk penanganan serius Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya memberntu Tim Pengawas (Timwas) PMK.

Kepala DPKP Palangka Raya, drs Renson Sawang MSi, menyampaikan, sebagai upaya kewaspadaan PMK, DPKP Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Nomor 520/781/SK/DPKP.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Waspada Penyakit Mulut dan Kuku (Timwas PMK) Kota Palangka Raya Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemko Jaga Ketahanan Pangan

“Melalui surat keputusan itu maka dilaksanakan koordinasi informal dengan stakeholder lain seperti Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian, TNI dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya dalam upaya kewaspadaan PMK,” terang Renson, Kamis (12/10).

“Dengan adanya koordinasi dengan stakeholder ini diharapkan PMK yang ada di Palangka Raya dapat teratasi,” imbuhnya.

Renson menjelaskan, PMK untuk pertama kalinya masuk ke Indonesia pada 1887, berasal dari sapi yang didatangkan dari Belanda. Kemudian pada 1983 di Indonesia dilaksanakan vaksinasi massal. Menurut Renson, Indonesia baru dinyatakan bebas PMK pada tahun 1986 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986. Pada 1990 status bebas PMK di Indonesia diakui oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) tercantum dalam resolusi OIE Nomor XI tahun 1990.

Baca Juga :  Penyaluran Kredit Tumbuh 8,59 Persen

Kemudian, lanjut Renson, pada 2022 PMK kembali masuk Indonesia, dan mewabah di Provinsi Jawa Timur dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Hal ini tertuang dalam Keputusan wilayah Provinsi Jawa Timur dinyatakan daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 403/KPTS0/PK.300/M/05/2022 dan untuk daerah Provinsi NAD dinyatakan sebagai daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022.

“Sementara untuk Palangka Raya masuknya wabah PMK ini, pertama secara klinis terdeteksi pada 10 Juni 2022 di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/