PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan pemusnahan aset daerah yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 14 Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (13/12).
Acara ini dihadiri langsung oleh sejumlah pihak, termasuk staf ahli yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Dr Alman P. Pakpahan SH MH, mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya Drs Akhmad Husain MSi. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kodim, Polres, dan Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Drs Akhmad Husain MSi, melalui Dr Alman P. Pakpahan, menyampaikan bahwa pemusnahan aset bertujuan memastikan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dapat dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan barang milik daerah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan dapat dihapuskan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Ia juga berharap proses penghapusan aset tidak hanya dilakukan setahun sekali, tetapi secara berkala setiap tiga bulan untuk mencegah penumpukan.
Sementara Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Andri Permana ST MBA, melalui Sekretaris Nanang Noor Aslam SE MAP, menyampaikan bahwa pemusnahan aset ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Pj Wali Kota terkait penghapusan barang milik daerah tahun 2024.
“Barang-barang yang dimusnahkan telah melalui proses pendataan dan penelitian oleh tim pemanfaatan pemusnahan, sehingga dipastikan berada dalam kondisi rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis,” terangnya.
Ada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan pemusnahan aset dalam kegiatan ini, meliputi Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Inspektorat Kota Palangka Raya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan , Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan.
“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 26 Tahun 2016,” tutupnya.(kom/yan/ktk/aza)