Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Satpol PP Dampingi BPPRD Mendata Reklame Permanen

PALANGKA RAYA-Sebagai penindak peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) mendampingi Badan Pengelola Pajak dan Daerah (BPPRD) untuk melakukan kegiatan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak khusus reklame permanen. Pendampingan itu dilaksanakan di beberapa wilayah potensi pajak reklame selama 3 hari, sejak tanggal 15 – 17 Juli 2024.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid PPNS dan PPDH Djoko Wibowo SE menjelaskan, kegiatan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan kemitraan antar perangkat daerah dalam hal penegakan produk hukum daerah, meningkatkan kepatuhan masyarakat atau pelaku usaha dalam hal perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Pertamina Lubricants Sosialisasi Mengenali Oli Palsu dan Asli

“Kegiatan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak khusus reklame permanen dilaksanakan secara bersama-sama oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Djoko.

Ia menjelaskan, karena kegiatan yang dilaksanakan bersifat pengawasan, pendataan dan penetapan pajak maka tindakan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar/pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban adalah penyampaian imbauan, teguran serta peringatan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau pengulangan pelanggaran yang dilakukan.

“Selanjutnya jika masing-masing pelaku usaha masih melanggar atau mengabaikan kewajibannya maka akan dilakukan penindakan secara tegas dan atau penertiban reklame sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Djoko.

Baca Juga :  Satpol PP Kobar Bergerak, Bongkar Reklame Tak Berizin

Saat itu, pihaknya pun memberikan imbauan kepada wajib pajak, agar semua pelaku usaha dapat secara kooperatif mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha yang berlaku. Baik itu terkait perizinan, pembayaran pajak maupun ketentuan pemasangan atau penempatan reklame.

“Semoga kedepan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan kewajibannya saat menjalankan usaha, tidak mengabaikan atau menyampaikan data yang tidak sesuai, taat terhadap ketentuan perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, memperhatikan serta mematuhi ketentuan pemasangan reklame serta berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan PAD,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Sebagai penindak peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) mendampingi Badan Pengelola Pajak dan Daerah (BPPRD) untuk melakukan kegiatan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak khusus reklame permanen. Pendampingan itu dilaksanakan di beberapa wilayah potensi pajak reklame selama 3 hari, sejak tanggal 15 – 17 Juli 2024.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME, melalui Kabid PPNS dan PPDH Djoko Wibowo SE menjelaskan, kegiatan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan kemitraan antar perangkat daerah dalam hal penegakan produk hukum daerah, meningkatkan kepatuhan masyarakat atau pelaku usaha dalam hal perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Pertamina Lubricants Sosialisasi Mengenali Oli Palsu dan Asli

“Kegiatan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak khusus reklame permanen dilaksanakan secara bersama-sama oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Djoko.

Ia menjelaskan, karena kegiatan yang dilaksanakan bersifat pengawasan, pendataan dan penetapan pajak maka tindakan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar/pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban adalah penyampaian imbauan, teguran serta peringatan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau pengulangan pelanggaran yang dilakukan.

“Selanjutnya jika masing-masing pelaku usaha masih melanggar atau mengabaikan kewajibannya maka akan dilakukan penindakan secara tegas dan atau penertiban reklame sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Djoko.

Baca Juga :  Satpol PP Kobar Bergerak, Bongkar Reklame Tak Berizin

Saat itu, pihaknya pun memberikan imbauan kepada wajib pajak, agar semua pelaku usaha dapat secara kooperatif mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha yang berlaku. Baik itu terkait perizinan, pembayaran pajak maupun ketentuan pemasangan atau penempatan reklame.

“Semoga kedepan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan kewajibannya saat menjalankan usaha, tidak mengabaikan atau menyampaikan data yang tidak sesuai, taat terhadap ketentuan perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, memperhatikan serta mematuhi ketentuan pemasangan reklame serta berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan PAD,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/