Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dapat Pendampingan Hukum

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan  Tengah (Kalteng) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalteng menggelar sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Kota Palangka Raya, di Palangka Raya, Senin (18/7).

Plt KadisKop dan UKM Kalteng Hj Norhani S Sos MAP, menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman mengenai pelayanan bantuan dan pendampingan hukum yang diberikan kepada pelaku UMK Palangka Raya, karena berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UMK dalam menjalani usaha.

“Ditambah wabah pandemi Covid-19 semakin memperparah, yang menyebabkan penurunan volume dan laba, melemahnya kolektivitas pinjaman yang berujung pada permasalahan hukum,” imbuh Norhani saat membuka kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Dr Mujiyono Resmi Jabat Rektor IAHN

Menurut dia, berbagai langkah telah diupayakan oleh Pemerintah RI, salah satunya program Pengembangan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UMK) tahun 2022. Untuk itu, tambahnya, mewakili Pemprov Kalteng, pihaknya mengucapkan terima kasih dan menyambut baik adanya program ini.

“Mengingat pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan bagi perekonomian Nasional khususnya bagi anggota koperasi dan para pelaku usaha mikro dan kecil untuk bertahan dan bangkit dari situasi sulit akibat pandemi ini,” ujarnya.

Norhani juga berharap, melalui kegiatan ini dapat memperkuat produktivitas dan daya saing Koperasi dan UKM disetiap daerah, sehingga dampak pandemi dapat diatasi bersama, sebagai bagian dari upaya bersama untuk turut serta mendukung dan menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga :  Satpol PP Membina Pelaku Usaha Nakal

Dalam kegiatan yang menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM RI Metty Kusmayantie SH MH dan Alhamadi SH serta diikuti 35 peserta dari pelaku usaha Kota Palangka Raya tersebut, Ketua Panitia kegiatan Saiful SSos MAP menegaskan, kegiatan itu bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran bagi peserta sosialisasi tentang perlindungan dan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku UMK.

“Semoga yang kami lakukan ini bermanfaat bagi pelaku UMK di seluruh wilayah Kalteng khususnya Palangka Raya, dan bisa menambah semangat pelaku usaha agar bisa terus berinovasi membuat produk-produk yang berdaya saing,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan  Tengah (Kalteng) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalteng menggelar sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Kota Palangka Raya, di Palangka Raya, Senin (18/7).

Plt KadisKop dan UKM Kalteng Hj Norhani S Sos MAP, menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman mengenai pelayanan bantuan dan pendampingan hukum yang diberikan kepada pelaku UMK Palangka Raya, karena berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UMK dalam menjalani usaha.

“Ditambah wabah pandemi Covid-19 semakin memperparah, yang menyebabkan penurunan volume dan laba, melemahnya kolektivitas pinjaman yang berujung pada permasalahan hukum,” imbuh Norhani saat membuka kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Dr Mujiyono Resmi Jabat Rektor IAHN

Menurut dia, berbagai langkah telah diupayakan oleh Pemerintah RI, salah satunya program Pengembangan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UMK) tahun 2022. Untuk itu, tambahnya, mewakili Pemprov Kalteng, pihaknya mengucapkan terima kasih dan menyambut baik adanya program ini.

“Mengingat pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan bagi perekonomian Nasional khususnya bagi anggota koperasi dan para pelaku usaha mikro dan kecil untuk bertahan dan bangkit dari situasi sulit akibat pandemi ini,” ujarnya.

Norhani juga berharap, melalui kegiatan ini dapat memperkuat produktivitas dan daya saing Koperasi dan UKM disetiap daerah, sehingga dampak pandemi dapat diatasi bersama, sebagai bagian dari upaya bersama untuk turut serta mendukung dan menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga :  Satpol PP Membina Pelaku Usaha Nakal

Dalam kegiatan yang menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM RI Metty Kusmayantie SH MH dan Alhamadi SH serta diikuti 35 peserta dari pelaku usaha Kota Palangka Raya tersebut, Ketua Panitia kegiatan Saiful SSos MAP menegaskan, kegiatan itu bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran bagi peserta sosialisasi tentang perlindungan dan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku UMK.

“Semoga yang kami lakukan ini bermanfaat bagi pelaku UMK di seluruh wilayah Kalteng khususnya Palangka Raya, dan bisa menambah semangat pelaku usaha agar bisa terus berinovasi membuat produk-produk yang berdaya saing,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/